PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah kembali mendapat suntikan kekuatan. Pemerintah Provinsi Kalteng bersama BNN, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, dan para Damang menyatukan langkah dalam penerapan peradilan adat Dayak untuk mendukung P4GN.
Seluruh agenda dibahas dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang digelar 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap Palangka Raya.
Pada pertemuan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa sinergi negara dan adat menjadi strategi utama menekan peredaran narkoba di Kalteng. Plt Kepala Kesbangpol mewakili Gubernur Kalteng, Muhammad Rusan, menyebut struktur adat harus bergerak lebih aktif sebagai benteng sosial di tingkat akar rumput.
“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Kami meminta para Damang merumuskan sanksi adat yang tetap sejalan dengan hukum formal,” tegas Rusan, Jumat (5/12/2025).
BNN Provinsi Kalteng mencatat lebih dari 6.000 warga usia produktif telah terpapar narkoba. Sepanjang 2025, petugas menyita 14,9 kilogram sabu dan 345 butir ekstasi, menjadikan Kalteng sebagai wilayah transit sekaligus pasar peredaran gelap.
Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya menyiapkan Basara Peradilan Adat, pedoman baru untuk menangani kasus narkotika berbasis nilai adat.
“Dokumen ini kami susun agar menjadi rujukan Damang dalam menjatuhkan sanksi yang sesuai norma adat sekaligus selaras dengan hukum positif,” ujarnya.
Kolaborasi pemerintah dan lembaga adat ini diharapkan memperkuat barikade sosial Kalteng dalam menghadapi ancaman narkoba yang kian kompleks. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah kembali mendapat suntikan kekuatan. Pemerintah Provinsi Kalteng bersama BNN, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, dan para Damang menyatukan langkah dalam penerapan peradilan adat Dayak untuk mendukung P4GN.
Seluruh agenda dibahas dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang digelar 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap Palangka Raya.
Pada pertemuan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa sinergi negara dan adat menjadi strategi utama menekan peredaran narkoba di Kalteng. Plt Kepala Kesbangpol mewakili Gubernur Kalteng, Muhammad Rusan, menyebut struktur adat harus bergerak lebih aktif sebagai benteng sosial di tingkat akar rumput.
“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Kami meminta para Damang merumuskan sanksi adat yang tetap sejalan dengan hukum formal,” tegas Rusan, Jumat (5/12/2025).
BNN Provinsi Kalteng mencatat lebih dari 6.000 warga usia produktif telah terpapar narkoba. Sepanjang 2025, petugas menyita 14,9 kilogram sabu dan 345 butir ekstasi, menjadikan Kalteng sebagai wilayah transit sekaligus pasar peredaran gelap.
Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya menyiapkan Basara Peradilan Adat, pedoman baru untuk menangani kasus narkotika berbasis nilai adat.
“Dokumen ini kami susun agar menjadi rujukan Damang dalam menjatuhkan sanksi yang sesuai norma adat sekaligus selaras dengan hukum positif,” ujarnya.
Kolaborasi pemerintah dan lembaga adat ini diharapkan memperkuat barikade sosial Kalteng dalam menghadapi ancaman narkoba yang kian kompleks. (jef)