29.2 C
Jakarta
Sunday, October 5, 2025

Kasus Perceraian Tertinggi di Kalteng Ternyata di Pangkalan Bun, Faktornya Perjudian

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pangkalan Bun menjadi daerah dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi di Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Mustar.

Dalam wawancara pada Selasa (9/9/2025), Mustar menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat 13 kasus perceraian di Pangkalan Bun yang disebabkan oleh faktor perjudian. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Kalteng.

Selain Pangkalan Bun, beberapa daerah lain juga mencatat kasus serupa meski jumlahnya relatif kecil.

Palangka Raya mencatat tiga kasus, Sampit dua kasus, Muara Teweh satu kasus, Buntok satu kasus, Nanga Bulik dua kasus, dan Sukamara satu kasus.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Sementara itu, wilayah seperti Kuala Kurun, Pulang Pisau, Kasongan, Kuala Pembuang, dan Kuala Kapuas tidak mencatatkan kasus perceraian akibat judi selama periode tersebut.

“Kasus judi memang ada, dan yang paling tinggi terjadi di Pangkalan Bun. Faktor ini seringkali merusak hubungan rumah tangga karena berdampak pada ekonomi maupun kepercayaan pasangan,” jelas Mustar.

Ia menambahkan, judi bukanlah satu-satunya faktor yang mendorong perceraian di Kalteng.

Perselingkuhan, pertengkaran yang terus-menerus, dan persoalan ekonomi juga menjadi pemicu utama.

“Kalau judi memang menonjol di Pangkalan Bun, tapi secara keseluruhan pertengkaran dan perselingkuhan masih lebih dominan,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Agama Kalteng menegaskan bahwa meski jumlah perceraian akibat judi tidak sebanyak faktor lain, hal ini tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut masalah sosial yang dapat merusak ketahanan keluarga. (*rif/kpg)

Baca Juga :  Kedepankan Sosialisasi, Edukasi dan Imbauan Kepada Masyarakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pangkalan Bun menjadi daerah dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi di Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Mustar.

Dalam wawancara pada Selasa (9/9/2025), Mustar menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat 13 kasus perceraian di Pangkalan Bun yang disebabkan oleh faktor perjudian. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Kalteng.

Selain Pangkalan Bun, beberapa daerah lain juga mencatat kasus serupa meski jumlahnya relatif kecil.

Palangka Raya mencatat tiga kasus, Sampit dua kasus, Muara Teweh satu kasus, Buntok satu kasus, Nanga Bulik dua kasus, dan Sukamara satu kasus.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Sementara itu, wilayah seperti Kuala Kurun, Pulang Pisau, Kasongan, Kuala Pembuang, dan Kuala Kapuas tidak mencatatkan kasus perceraian akibat judi selama periode tersebut.

“Kasus judi memang ada, dan yang paling tinggi terjadi di Pangkalan Bun. Faktor ini seringkali merusak hubungan rumah tangga karena berdampak pada ekonomi maupun kepercayaan pasangan,” jelas Mustar.

Ia menambahkan, judi bukanlah satu-satunya faktor yang mendorong perceraian di Kalteng.

Perselingkuhan, pertengkaran yang terus-menerus, dan persoalan ekonomi juga menjadi pemicu utama.

“Kalau judi memang menonjol di Pangkalan Bun, tapi secara keseluruhan pertengkaran dan perselingkuhan masih lebih dominan,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Agama Kalteng menegaskan bahwa meski jumlah perceraian akibat judi tidak sebanyak faktor lain, hal ini tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut masalah sosial yang dapat merusak ketahanan keluarga. (*rif/kpg)

Baca Juga :  Kedepankan Sosialisasi, Edukasi dan Imbauan Kepada Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru