Site icon Prokalteng

Kejaksaan Lamandau dan BPN Teken Kerjasama, Sederhanakan Proses Sertifikasi Tanah

Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, saat menghadiri kerjasama bersama BPN Kalteng di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng. (FOTO: IST)

Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, saat menghadiri kerjasama bersama BPN Kalteng di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng. (FOTO: IST)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau bersama Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah telah menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Kalimantan Tengah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sertifikasi tanah.

Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pertanahan, serta meminimalisir potensi sengketa dan permasalahan hukum terkait hak atas tanah.

Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan mendukung BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan akuntabel.

“Kerjasama ini mencakup pendampingan hukum, penyelesaian sengketa tanah, serta pencegahan tindak pidana di bidang pertanahan,” ujar Dezi, Rabu (4/2) di Nanga Bulik.

Diharapkan, dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kalimantan Tengah dapat dengan mudah dan cepat mengurus sertifikat tanah, sekaligus terlindungi dari potensi konflik dan pelanggaran hukum.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah strategis ini yang diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya lahan, terutama di Kabupaten Lamandau. (bib)

Exit mobile version