KASONGAN, PROKALTENG.CO – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal) bersama petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan kembali menggelar razia blok hunian, Senin (2/12) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024, sekaligus mendukung program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Razia yang melibatkan sekitar 50 petugas ini dipimpin langsung oleh Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Tri Saptono.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan Kalimantan Tengah, serta pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani, menjelaskan tim dibagi menjadi empat kelompok untuk menyisir seluruh blok hunian, yaitu Blok A, B, C, dan D.
“Dari hasil penggeledahan di 30 kamar warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti sembilan unit handphone, sendok, kartu remi, kartu domino, botol parfum kaca, balsem, gelas kaca, pisau rakitan, kabel, kipas rusak, kayu bekas sapu, dan korek,” ujar Yordani.
Barang-barang hasil razia langsung dimusnahkan bersama temuan penggeledahan sebelumnya yang dilakukan selama November 2024.
“Total ada 35 unit handphone yang dimusnahkan selama November, ditambah 9 unit dari penggeledahan kali ini. Proses pemusnahan disaksikan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng, pejabat terkait, petugas Lapas, serta perwakilan warga binaan,” tambahnya.
Yordani menegaskan, razia akan terus dilakukan secara rutin dan insidental untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika, ke dalam lapas.
“Kami berkomitmen mendukung program Lapas Bersinar dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 22.00 WIB. (eri)