28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Miris! KPK Tetapkan Kalteng Provinsi 3 Teratas Penyalahgunaan Dana BOS

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Dalam laporan nasional SPI Pendidikan 2023 yang terbit pada Desember 2023 dan diunggah di akun media sosial instagram resmi KPK  RI @official.kpk pada Kamis (30/5), sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK RI contohnya pemerasan, potongan, dan pungutan sebanyak 8,74 persen.

Kemudian nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 20,52 persen. Terakhir penggelembungan biaya penggunaan dana 30,83 persen, dan lainnya 39,91 persen.

Selain melaporkan hasil survei, KPK juga merekomendasikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menutup celah korupsi di sekolah, yakni meningkatkan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kapuas Anggota DPR Fraksi NasDem Tersangka

Kemudian, meningkatkan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.

Terakhir penguatan pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.

Fenomena Itu pun menjadi sorotan legislator Kalteng Kuwu Senilawati. Wanita yang menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng sangat prihatin dengan kondisi dunia pendidikan di provinsi setempat.

Ia mengatakan, masuknya provinsi terluas di Indonesia ini dalam tiga teratas provinsi penyalahgunaan dana BOS menjadi hantaman keras bagi pemerintah daerah setempat.

“Artinya ini perlu pengawasan ketat terhadap BOS. Karena mutu pendidikan dengan operasional pendidikan, sarana dan prasarana sangat penting,” katanya, Senin (3/6).

Menurut Kuwu, penyalahgunaan dana BOS dapat menghambat terwujudnya pendidikan yang berkualitas di Kalteng.

Pasalnya, dengan terjadinya penyelewengan dana BOS pasti akan berdampak pada ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak.

“Kita patut mengecam. Khususnya di Kalimantan Tengah merasa sangat tercoreng. Karena dana BOS ini sangat penting untuk menunjang pendidikan di sekolah. Kalau di korupsikan bagaimana penyelenggaraan pendidikan di sekolah?,” herannya.

Baca Juga :  Anggota Pramuka Wajib Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif dan Bermanfaat

Kuwu mengakui, penyelewengan dana BOS masih sangat mungkin terjadi, mengingat pengelolaan dana BOS langsung dikelola oleh kepala sekolah.

Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah daerah harus proaktif meminta pihak penegak hukum untuk dapat memproses sebagaimana mestinya.

“Saya mendukung agar dugaan korupsi di lingkungan dunia pendidikan Kalimantan Tengah dapat diusut tuntas. Kalau memang ada oknum maka segera ditindak,” tegasnya.

Kuwu mengharapkan agar penanganan hukum terutama bagi oknum yang melakukan tindakan korupsi dapat ditindak secara tegas. Selain itu dana korupsi juga harus dikembalikan lagi untuk kemasyarakatan rakyat.

Sementara itu, melalui pesan singkat whatsapp, Senin (3/6), pukul 14.47 WIB prokalteng.jawapos.com mencoba melakukan konfrrmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M Reza Prabowo perihal rilis dari KPK RI. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Dalam laporan nasional SPI Pendidikan 2023 yang terbit pada Desember 2023 dan diunggah di akun media sosial instagram resmi KPK  RI @official.kpk pada Kamis (30/5), sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK RI contohnya pemerasan, potongan, dan pungutan sebanyak 8,74 persen.

Kemudian nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 20,52 persen. Terakhir penggelembungan biaya penggunaan dana 30,83 persen, dan lainnya 39,91 persen.

Selain melaporkan hasil survei, KPK juga merekomendasikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menutup celah korupsi di sekolah, yakni meningkatkan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kapuas Anggota DPR Fraksi NasDem Tersangka

Kemudian, meningkatkan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.

Terakhir penguatan pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.

Fenomena Itu pun menjadi sorotan legislator Kalteng Kuwu Senilawati. Wanita yang menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng sangat prihatin dengan kondisi dunia pendidikan di provinsi setempat.

Ia mengatakan, masuknya provinsi terluas di Indonesia ini dalam tiga teratas provinsi penyalahgunaan dana BOS menjadi hantaman keras bagi pemerintah daerah setempat.

“Artinya ini perlu pengawasan ketat terhadap BOS. Karena mutu pendidikan dengan operasional pendidikan, sarana dan prasarana sangat penting,” katanya, Senin (3/6).

Menurut Kuwu, penyalahgunaan dana BOS dapat menghambat terwujudnya pendidikan yang berkualitas di Kalteng.

Pasalnya, dengan terjadinya penyelewengan dana BOS pasti akan berdampak pada ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak.

“Kita patut mengecam. Khususnya di Kalimantan Tengah merasa sangat tercoreng. Karena dana BOS ini sangat penting untuk menunjang pendidikan di sekolah. Kalau di korupsikan bagaimana penyelenggaraan pendidikan di sekolah?,” herannya.

Baca Juga :  Anggota Pramuka Wajib Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif dan Bermanfaat

Kuwu mengakui, penyelewengan dana BOS masih sangat mungkin terjadi, mengingat pengelolaan dana BOS langsung dikelola oleh kepala sekolah.

Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah daerah harus proaktif meminta pihak penegak hukum untuk dapat memproses sebagaimana mestinya.

“Saya mendukung agar dugaan korupsi di lingkungan dunia pendidikan Kalimantan Tengah dapat diusut tuntas. Kalau memang ada oknum maka segera ditindak,” tegasnya.

Kuwu mengharapkan agar penanganan hukum terutama bagi oknum yang melakukan tindakan korupsi dapat ditindak secara tegas. Selain itu dana korupsi juga harus dikembalikan lagi untuk kemasyarakatan rakyat.

Sementara itu, melalui pesan singkat whatsapp, Senin (3/6), pukul 14.47 WIB prokalteng.jawapos.com mencoba melakukan konfrrmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M Reza Prabowo perihal rilis dari KPK RI. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru