32.8 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025

Menghalangi Kerja Wartawan Melanggar Prinsip kebebasan Pers yang Dijamin Undang-Undang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Peristiwa kebakaran rumah di Jalan Ranying Suring yang menewaskan tiga orang yang terjadi pada Selasa sore (31/12), menyisakan insiden tidak menyenangkan. Pasalnya sejumlah wartawan yang ingin meliput saat polisi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapat halangan dari oknum aparat.

Wartawan mendapat halangan saat mencoba mengambil foto dan video, baik dari dekat maupun dari kejauhan. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menyayangkan tindakan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Polisi tidak boleh menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, kecuali ada keadaan mendesak yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu proses hukum, namun hal tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengarah pada pembatasan kebebasan pers,” ujar Suriansyah saat dihubungi Kamis (2/1).

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penyelidikan kasus seperti kebakaran ini sangat penting untuk menghindari kesan adanya upaya menutupi fakta. Kepolisian harus bersikap terbuka terkait kronologi kejadian hingga penyebab kebakaran yang menewaskan tiga orang.

Menghalangi wartawan hanya dapat menciptakan opini negatif di masyarakat. Suriansyah menegaskan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, ada potensi sanksi administratif, teguran, hingga gugatan perdata yang dapat merusak kredibilitas institusi yang terlibat,” jelasnya.

Tujuan dari perlindungan hukum tersebut untuk memastikan bahwa wartawan bisa menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa dihalangi atau pun diancaman. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers adalah elemen penting dalam menjaga demokrasi dan transparansi.

Baca Juga :  Konsultan Hukum BE Kembali Ditangkap Polda Kalteng, Diduga Hal Ini

“Wartawan harus bebas menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau ancaman. Kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Praktisi Hukum Kalimantan Tengah Advokat Wikarya F. Dirun, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa tindakan penghalang ini bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan pers.

“Wartawan tidak boleh dilarang meliput, kecuali jika tindakan mereka dapat merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang masih dalam proses penyidikan,” ujar Wikarya.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjamin kebebasan pers di Indonesia sangat kuat. Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Melarang wartawan meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Artinya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan yang menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Wikarya.

Ia juga mengutip Pasal 6 Huruf a UU Pers, yang menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Oleh karena itu, tindakan melarang wartawan meliput suatu peristiwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

“Kemerdekaan pers adalah elemen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberitaan. Tindakan menghalangi wartawan justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya Kabid humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan terkait peristiwa kebakaran di jalan Ranying suring, pihak kepolisian yakni petugas SPKT polresta Palangka Raya menerima laporan terjadinya peristiwa kebakaran itu pada sekitar pukul 17:20 Wib.

Kabid humas juga membenarkan bahwa pada tim kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. “Saat ini (kemarin) tim penyidik polresta Palangka Raya yang dibackup langsung oleh tim dari Polda sedang melakukan proses penyelidikan dan saat ini juga sedang dilakukan olah TKP oleh inafis polda dan puslabfor untuk mengetahui penyebab kebakaran,” terang Erlan Munaji.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng GP Ansor dan KNPI Gelar Vaksinasi Massal

Terkait korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, Erlan juga mengatakan bahwa pihak kepolisian juga telah mendapatkan kabar bahwa ada penambahan korban jiwa yang meninggal dunia saat di rawat di RS. Namun Erlan mengatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa memastikan identitas dari korban jiwa yang meninggal dunia di rumah sakit Doris Slyvanus tersebut.

Dikatakannya bahwa pihak kepolisian akan memastikan identitas dari diri korban tersebut. Termasuk juga identitas terhadap dua korban yang meninggal dunia yang di temukan di TKP kebakaran.

“Nanti kita cek lagi, hasilnya setelah tim inafis selesai bekerja, kita pastikan siapa korban itu dan identitasnya, itu kita pastikan setelah nanti tim inafis melakukan olah TKP dan juga tes DNA dari semua korban,” jelas Erlan.

Terkait identitas dari dua orang korban yang di temukan di TKP yang disebut sebut sebagai pasangan suami istri dan salah seorang korban dikabarkan merupakan seorang anggota kepolisian, Erlan mengatakan bahwa pihaknya masih harus memastikan hal itu lewat proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kita tunggu hasilnya dari tim inafis dan juga pengecekan dna dari para korban yang dilakukan petugas puslabfor,” tegasnya.

Seperti diketahui, rumah nomor 22 Jalan Ranying Suring tersebut terbakar pada Selasa sore (31/12). Dalam kejadian itu pula, empat orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya berhasil dilarikan ke rumah sakit akibat luka bakar yang dialami, dan satu jam setelah dibawa ke rumah sakit satu korban dikabarkan meninggal dunia. (mut/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Peristiwa kebakaran rumah di Jalan Ranying Suring yang menewaskan tiga orang yang terjadi pada Selasa sore (31/12), menyisakan insiden tidak menyenangkan. Pasalnya sejumlah wartawan yang ingin meliput saat polisi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapat halangan dari oknum aparat.

Wartawan mendapat halangan saat mencoba mengambil foto dan video, baik dari dekat maupun dari kejauhan. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menyayangkan tindakan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Polisi tidak boleh menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, kecuali ada keadaan mendesak yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu proses hukum, namun hal tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengarah pada pembatasan kebebasan pers,” ujar Suriansyah saat dihubungi Kamis (2/1).

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penyelidikan kasus seperti kebakaran ini sangat penting untuk menghindari kesan adanya upaya menutupi fakta. Kepolisian harus bersikap terbuka terkait kronologi kejadian hingga penyebab kebakaran yang menewaskan tiga orang.

Menghalangi wartawan hanya dapat menciptakan opini negatif di masyarakat. Suriansyah menegaskan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, ada potensi sanksi administratif, teguran, hingga gugatan perdata yang dapat merusak kredibilitas institusi yang terlibat,” jelasnya.

Tujuan dari perlindungan hukum tersebut untuk memastikan bahwa wartawan bisa menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa dihalangi atau pun diancaman. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers adalah elemen penting dalam menjaga demokrasi dan transparansi.

Baca Juga :  Konsultan Hukum BE Kembali Ditangkap Polda Kalteng, Diduga Hal Ini

“Wartawan harus bebas menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau ancaman. Kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Praktisi Hukum Kalimantan Tengah Advokat Wikarya F. Dirun, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa tindakan penghalang ini bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan pers.

“Wartawan tidak boleh dilarang meliput, kecuali jika tindakan mereka dapat merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang masih dalam proses penyidikan,” ujar Wikarya.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjamin kebebasan pers di Indonesia sangat kuat. Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Melarang wartawan meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Artinya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan yang menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Wikarya.

Ia juga mengutip Pasal 6 Huruf a UU Pers, yang menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Oleh karena itu, tindakan melarang wartawan meliput suatu peristiwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

“Kemerdekaan pers adalah elemen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberitaan. Tindakan menghalangi wartawan justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya Kabid humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan terkait peristiwa kebakaran di jalan Ranying suring, pihak kepolisian yakni petugas SPKT polresta Palangka Raya menerima laporan terjadinya peristiwa kebakaran itu pada sekitar pukul 17:20 Wib.

Kabid humas juga membenarkan bahwa pada tim kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. “Saat ini (kemarin) tim penyidik polresta Palangka Raya yang dibackup langsung oleh tim dari Polda sedang melakukan proses penyelidikan dan saat ini juga sedang dilakukan olah TKP oleh inafis polda dan puslabfor untuk mengetahui penyebab kebakaran,” terang Erlan Munaji.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng GP Ansor dan KNPI Gelar Vaksinasi Massal

Terkait korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, Erlan juga mengatakan bahwa pihak kepolisian juga telah mendapatkan kabar bahwa ada penambahan korban jiwa yang meninggal dunia saat di rawat di RS. Namun Erlan mengatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa memastikan identitas dari korban jiwa yang meninggal dunia di rumah sakit Doris Slyvanus tersebut.

Dikatakannya bahwa pihak kepolisian akan memastikan identitas dari diri korban tersebut. Termasuk juga identitas terhadap dua korban yang meninggal dunia yang di temukan di TKP kebakaran.

“Nanti kita cek lagi, hasilnya setelah tim inafis selesai bekerja, kita pastikan siapa korban itu dan identitasnya, itu kita pastikan setelah nanti tim inafis melakukan olah TKP dan juga tes DNA dari semua korban,” jelas Erlan.

Terkait identitas dari dua orang korban yang di temukan di TKP yang disebut sebut sebagai pasangan suami istri dan salah seorang korban dikabarkan merupakan seorang anggota kepolisian, Erlan mengatakan bahwa pihaknya masih harus memastikan hal itu lewat proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kita tunggu hasilnya dari tim inafis dan juga pengecekan dna dari para korban yang dilakukan petugas puslabfor,” tegasnya.

Seperti diketahui, rumah nomor 22 Jalan Ranying Suring tersebut terbakar pada Selasa sore (31/12). Dalam kejadian itu pula, empat orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya berhasil dilarikan ke rumah sakit akibat luka bakar yang dialami, dan satu jam setelah dibawa ke rumah sakit satu korban dikabarkan meninggal dunia. (mut/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru