28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PGRI Kalteng Minta Penerimaan Formasi Guru CPNS Tetap Dibuka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wacana Pemerintah untuk menutup
penerimaan guru melalui jalur CPNS dan mengalihkannya menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menuai banyak tanggapan dari tenaga
pengajar di tanah air, tak terkecuali di Kalimantan Tengah.

Walau PPPK disebut-sebut memiliki
hak yang sama dengan PNS, namun tampaknya status sebagai PNS tetap menjadi hal
yang diidam-idamkan karena dianggap ada “hak Istimewa” seperti jaminan masa
pensiun nantinya.

Menyikapi hal itu, pengurus pusat
PGRI telah mengirim surat ke Kemenpan RB dan seluruh pemangku kepentingan, meminta
agar Pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan penghentian pengangkatan
guru melalui jalur PNS.

Wakil Ketua PGRI Kalteng, Slamet
Winaryo, mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan pengurus pusat
PGRI.

Pertimbangannya, jelas Slamet, sesuai
dengan undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah
profesi guru dibagi menjadi dua yakni, PNS dan ASN kategori PPPK. Keduanya
mempunyai hak yang sama dalam perlakuan. Namun PPPK harus memperpanjang dan
megevaluasi kinerja ditiap tahunnya. “Berbeda dengan PNS yang sekali diangkat
melalui tes CPNS, akan pensiun pada usia tertentu dan mendapat jaminan hari tua,”
kata Slamet, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga :  PT BMB Minta Pemerintah Tinjau Kembali SK Menteri KLHK

Selain itu, lanjut Slamet, PNS juga
lebih istimewa karena mempunyai jenjang karir yang jelas. Sementara PPPK meski tetap
diakui, namun per tahun harus terus dievaluasi, tidak punya NIP dan dibekali
nomor kepegawaian biasa, punya hak cuti namun dia tidak punya jaminan pensiun.

“Artinya masa depan dan karir
antara PNS dan PPPK itu berbeda,” ujarnya.

Disisi yang lain, pemerintah
tidak bisa menampung kuota kepegawaian. Akhirnya mereka memberikan kebijakan
honorer untuk ditampung di PPPK kepada guru usia 35 tahun ke atas.

“Kalau pemerintah langsung
memberikan keputusan bahwa tahun ini pengangkatan guru tidak dalam bentuk CPNS,
tentunya ini kurang baik menurut saya. Dengan wacana guru diformasi PPPK itu
tidak adil dan tidak pas karena ada ribuan dari mereka punya harapan masuk PNS
dengan kesempatan CPNS,” kata Slamet.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran, Aliansi Kepemudaan Berikan Bantuan

Lanjutnya, bagi mereka yang
dibawah 35 tahun pastinya ingin mengikuti tes CPNS dan mereka yang usia 35
keatas bisa mengikuti PPPK. Belum lagi lulusan sarjana dari sejumlah fakultas
perguruan di Kalteng. Mereka berharap masuk menjadi CPNS di tahun 2021 ini.

“Kita ini kurang guru lalu
kalau boleh dihitung tahun 2019 di Kalteng kurang lebih 19 ribu guru yang masih
honor,” katanya.

Dia menambahkan, sementara ini
PGRI pusat dan Komisi X DPR RI telah berkomunikasi dalam menolak wacana
penerimaan guru jalur PPPK dan meminta agar penerimaan Guru CPNS tetap
disediakan, serta penerimaan Guru PPPK bagi para honorer yang berusia di atas
35 tahun juga dilakukan.

“Kami berharap dengan
pemerintah pusat agar tetap memberikan peluang formasi CPNS umum pada dasarnya
ini hak untuk semua orang-orang yang ingin menjadi PNS,” ungkap mantan
Kadisdik Kalteng ini. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wacana Pemerintah untuk menutup
penerimaan guru melalui jalur CPNS dan mengalihkannya menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menuai banyak tanggapan dari tenaga
pengajar di tanah air, tak terkecuali di Kalimantan Tengah.

Walau PPPK disebut-sebut memiliki
hak yang sama dengan PNS, namun tampaknya status sebagai PNS tetap menjadi hal
yang diidam-idamkan karena dianggap ada “hak Istimewa” seperti jaminan masa
pensiun nantinya.

Menyikapi hal itu, pengurus pusat
PGRI telah mengirim surat ke Kemenpan RB dan seluruh pemangku kepentingan, meminta
agar Pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan penghentian pengangkatan
guru melalui jalur PNS.

Wakil Ketua PGRI Kalteng, Slamet
Winaryo, mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan pengurus pusat
PGRI.

Pertimbangannya, jelas Slamet, sesuai
dengan undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah
profesi guru dibagi menjadi dua yakni, PNS dan ASN kategori PPPK. Keduanya
mempunyai hak yang sama dalam perlakuan. Namun PPPK harus memperpanjang dan
megevaluasi kinerja ditiap tahunnya. “Berbeda dengan PNS yang sekali diangkat
melalui tes CPNS, akan pensiun pada usia tertentu dan mendapat jaminan hari tua,”
kata Slamet, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga :  PT BMB Minta Pemerintah Tinjau Kembali SK Menteri KLHK

Selain itu, lanjut Slamet, PNS juga
lebih istimewa karena mempunyai jenjang karir yang jelas. Sementara PPPK meski tetap
diakui, namun per tahun harus terus dievaluasi, tidak punya NIP dan dibekali
nomor kepegawaian biasa, punya hak cuti namun dia tidak punya jaminan pensiun.

“Artinya masa depan dan karir
antara PNS dan PPPK itu berbeda,” ujarnya.

Disisi yang lain, pemerintah
tidak bisa menampung kuota kepegawaian. Akhirnya mereka memberikan kebijakan
honorer untuk ditampung di PPPK kepada guru usia 35 tahun ke atas.

“Kalau pemerintah langsung
memberikan keputusan bahwa tahun ini pengangkatan guru tidak dalam bentuk CPNS,
tentunya ini kurang baik menurut saya. Dengan wacana guru diformasi PPPK itu
tidak adil dan tidak pas karena ada ribuan dari mereka punya harapan masuk PNS
dengan kesempatan CPNS,” kata Slamet.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran, Aliansi Kepemudaan Berikan Bantuan

Lanjutnya, bagi mereka yang
dibawah 35 tahun pastinya ingin mengikuti tes CPNS dan mereka yang usia 35
keatas bisa mengikuti PPPK. Belum lagi lulusan sarjana dari sejumlah fakultas
perguruan di Kalteng. Mereka berharap masuk menjadi CPNS di tahun 2021 ini.

“Kita ini kurang guru lalu
kalau boleh dihitung tahun 2019 di Kalteng kurang lebih 19 ribu guru yang masih
honor,” katanya.

Dia menambahkan, sementara ini
PGRI pusat dan Komisi X DPR RI telah berkomunikasi dalam menolak wacana
penerimaan guru jalur PPPK dan meminta agar penerimaan Guru CPNS tetap
disediakan, serta penerimaan Guru PPPK bagi para honorer yang berusia di atas
35 tahun juga dilakukan.

“Kami berharap dengan
pemerintah pusat agar tetap memberikan peluang formasi CPNS umum pada dasarnya
ini hak untuk semua orang-orang yang ingin menjadi PNS,” ungkap mantan
Kadisdik Kalteng ini. 

Terpopuler

Artikel Terbaru