25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Presiden Sudah Tanda Tangan PP, Predator Anak Siap-siap Bakal Dikebiri

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan
Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang ditandatangani
pada 7 Desember 2020.

“Untuk mengatasi kekerasan
seksual terhadapanak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untukmelaksanakan ketentuan
Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi
Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak,” demikian bunyi PP 70/2020, Minggu (3/1).

Baca Juga :  Mendagri: Disiplinkan Masyarakat, Jangan Gunakan Kekerasan

Dalam Pasal 1 ayat 2 menjelaskan,
tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau
metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang yang
mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat
seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1
menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian
bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Baca Juga :  Innalillahi, Mantan Kasad Pramono Edhie Wibowo Wafat

Berdasarkan bunyi Pasal 5,
tindakan kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

“Pendanaan pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan
pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari,
anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 23.

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan
Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang ditandatangani
pada 7 Desember 2020.

“Untuk mengatasi kekerasan
seksual terhadapanak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untukmelaksanakan ketentuan
Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi
Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak,” demikian bunyi PP 70/2020, Minggu (3/1).

Baca Juga :  Mendagri: Disiplinkan Masyarakat, Jangan Gunakan Kekerasan

Dalam Pasal 1 ayat 2 menjelaskan,
tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau
metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang yang
mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat
seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1
menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian
bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Baca Juga :  Innalillahi, Mantan Kasad Pramono Edhie Wibowo Wafat

Berdasarkan bunyi Pasal 5,
tindakan kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

“Pendanaan pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan
pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari,
anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 23.

Terpopuler

Artikel Terbaru