Site icon Prokalteng

Penyesuaian Asumsi Target Pendapatan

penyesuaian-asumsi-target-pendapatan

KUALA
KAPUAS –
Wakil
Bupati (Wabup)
Kapuas
HM Nafiah Ibnor
mengatakan, bahwa
pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020 antara lain
karena adanya penyesuaian asumsi target pendapatan, perubahan anggaran belanja
maupun anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2020. Baik berupa pergeseran
anggaran antara kelompok belanja, antara jenis belanja, antara program/kegiatan
maupun antara perangkat daerah untuk membiayai program/kegiatan yang lebih
prioritas.

Termasuk
juga di dalamnya penyesuaian saldo anggaran lebih tahun anggaran 2019
berdasarkan hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Kapuas tahun anggaran 2019, perubahan yang mendasar APBD tahun anggaran 2020
saat ini dipengaruhi karena adanya pandemi wabah corona virus disease 2019
(Covid-19).

“Kebijakan
Pemerintah Pusat yang mengurangi secara signifikan pendapatan transfer ke
daerah sangat dirasakan dampaknya oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, sehingga
mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan rasionalisasi pendapatan dan
belanja daerah,” ucap Nafiah.

Kemudian
ditambahkan dengan adanya ketentuan tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah
merasionalisasi belanja barang/jasa kurangnya sebesar 50 persen yang digunakan
untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan,
penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi.

Exit mobile version