33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Prihatin, Ada Anak di Bawah Umur Jualan di Lampu Merah

SAMPIT – Pada Jumat (27/9) lalu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kotim beserta intansi terkait melakukan penertiban terhadap anak-anak
yang berjualan di lampu merah atau traffic light dalam Kota Sampit. Hal itu
mendapat perhatian dari anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.

Menurut Riskon, awalnya ada
seorang ibu mengadu ke DPRD terkait adanya pembiaran anak di bawah umur berjualan
di lampu merah. Bahkan beberapa kali anak tersebut hampir ditabrak oleh
pengguna jalan karena badannya kecil tidak terlihat mendekati mobil. Sehingga
pengendara dibuat kaget oleh anak-anak tersebut.

“Berdasarkan laporan atau
keluhan masyarakat itu kami coba mengkomunikasikan dengan instansi terkait
terutama selaku penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP, dan alhamdulillah
direspon dengan baik keluhan masyarakat tersebut dan langsung dilakukan
penertiban,” kata Riskon Fabiansyah
saat berkunjung ke kantor Satpol PP Kotim bersama anggota DPRD Kotim Paisal
Darmasing, Jumat (27/9).

Riskon mengaku miris melihat
adanya anak-anak di bawah umur disuruh berjualan dekat lampu merah. Karena
mereka sangat membahayakan pengguna jalan. Seharusnya anak-anak itu ada di
sekolah saat jam sekolah, dan malam harinya ada di rumah untuk belajar
memperdalam pelajaran di sekolahnya, bukan di jalanan.

Baca Juga :  Rumah Warga Tanah Siang Terbakar

“Saya juga sangat miris
melihat anak-anak yang disuruh orang tuanya berjualan di dekat lampu merah. Hal
ini sangat membahayakan anak tersebut. Sementara orang tuanya sedang duduk
santai menunggu di tepi jalan raya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga
menyampaikan bahwa sesuai UU 1945 Pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara. Maka dalam hal ini pemerintah daerah harus
berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penanganan
dan perlindungan anak-anak jalanan sebagai generasi penerus bangsa yang akan
datang.

“Kami sangat mengapresiasi
langkah Satpol PP yang telah melakukan penertiban terhadap anak-anak yang
berjualan di lampu merah. Jangan sampai ada kejadian anak-anak tertabrak baru
kita bertindak. Tetapi kita juga harus bersama-sama memikirkan solusi pembinaan
terhadap anak-anak jalanan ini, karena tanpa ada pembinaan yang komprehenshif
maka tidak akan ada solusi yang maksimal untuk masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kenalkan Budaya Daerah melalui Ritual Tiwah

Kepala Satpol PP Kotim Muhammad
Fuad Sidik mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendapat aduan dari warga
bahwa ada anak-anak berjualan dekat lampu merah sangat mengganggu pengguna
jalan, sehingga pihaknya melakukan penertiban.

“Dengan adanya aduan warga
kami melakukan penertiban dan kami mengamankan enam orang anak-anak dan satu
orang tua, dan setelah diinterogasi ternyata anak-anak tersebut berasal dari
kabupaten tetangga yakni Kabupaten Seruyan, dan Provinsi Kalimantan
Selatan,” ungkapnya.

Fuad juga mengatakan pihaknya
juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan untuk pemulangan
anak-anak tersebut ke daerah masing-masing.

Sementara Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Kotim Rusmiati mengatakan, saat ini pihaknya terkendala tidak adanya
fasilitas rumah singgah untuk anak-anak jalanan seperti kota-kota lain. Sehingga
setelah ditertibkan mereka dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Saya berharap ke depannya
di Kabupaten Kotim ini agar ada rumah singgah, sehingga kita bisa membina anak
jalanan agar mereka tidak lagi berjualan di jalanan guna keselamatan dirinya,
terlebih lagi usianya masih di bawah umur,” pungkasnya. (bah/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Pada Jumat (27/9) lalu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kotim beserta intansi terkait melakukan penertiban terhadap anak-anak
yang berjualan di lampu merah atau traffic light dalam Kota Sampit. Hal itu
mendapat perhatian dari anggota DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.

Menurut Riskon, awalnya ada
seorang ibu mengadu ke DPRD terkait adanya pembiaran anak di bawah umur berjualan
di lampu merah. Bahkan beberapa kali anak tersebut hampir ditabrak oleh
pengguna jalan karena badannya kecil tidak terlihat mendekati mobil. Sehingga
pengendara dibuat kaget oleh anak-anak tersebut.

“Berdasarkan laporan atau
keluhan masyarakat itu kami coba mengkomunikasikan dengan instansi terkait
terutama selaku penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP, dan alhamdulillah
direspon dengan baik keluhan masyarakat tersebut dan langsung dilakukan
penertiban,” kata Riskon Fabiansyah
saat berkunjung ke kantor Satpol PP Kotim bersama anggota DPRD Kotim Paisal
Darmasing, Jumat (27/9).

Riskon mengaku miris melihat
adanya anak-anak di bawah umur disuruh berjualan dekat lampu merah. Karena
mereka sangat membahayakan pengguna jalan. Seharusnya anak-anak itu ada di
sekolah saat jam sekolah, dan malam harinya ada di rumah untuk belajar
memperdalam pelajaran di sekolahnya, bukan di jalanan.

Baca Juga :  Rumah Warga Tanah Siang Terbakar

“Saya juga sangat miris
melihat anak-anak yang disuruh orang tuanya berjualan di dekat lampu merah. Hal
ini sangat membahayakan anak tersebut. Sementara orang tuanya sedang duduk
santai menunggu di tepi jalan raya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga
menyampaikan bahwa sesuai UU 1945 Pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara. Maka dalam hal ini pemerintah daerah harus
berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penanganan
dan perlindungan anak-anak jalanan sebagai generasi penerus bangsa yang akan
datang.

“Kami sangat mengapresiasi
langkah Satpol PP yang telah melakukan penertiban terhadap anak-anak yang
berjualan di lampu merah. Jangan sampai ada kejadian anak-anak tertabrak baru
kita bertindak. Tetapi kita juga harus bersama-sama memikirkan solusi pembinaan
terhadap anak-anak jalanan ini, karena tanpa ada pembinaan yang komprehenshif
maka tidak akan ada solusi yang maksimal untuk masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kenalkan Budaya Daerah melalui Ritual Tiwah

Kepala Satpol PP Kotim Muhammad
Fuad Sidik mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendapat aduan dari warga
bahwa ada anak-anak berjualan dekat lampu merah sangat mengganggu pengguna
jalan, sehingga pihaknya melakukan penertiban.

“Dengan adanya aduan warga
kami melakukan penertiban dan kami mengamankan enam orang anak-anak dan satu
orang tua, dan setelah diinterogasi ternyata anak-anak tersebut berasal dari
kabupaten tetangga yakni Kabupaten Seruyan, dan Provinsi Kalimantan
Selatan,” ungkapnya.

Fuad juga mengatakan pihaknya
juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan untuk pemulangan
anak-anak tersebut ke daerah masing-masing.

Sementara Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Kotim Rusmiati mengatakan, saat ini pihaknya terkendala tidak adanya
fasilitas rumah singgah untuk anak-anak jalanan seperti kota-kota lain. Sehingga
setelah ditertibkan mereka dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Saya berharap ke depannya
di Kabupaten Kotim ini agar ada rumah singgah, sehingga kita bisa membina anak
jalanan agar mereka tidak lagi berjualan di jalanan guna keselamatan dirinya,
terlebih lagi usianya masih di bawah umur,” pungkasnya. (bah/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru