26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

3 Bulan Lagi Pilkades Digelar

MUARA TEWEH- Tiga bulan lagi, Kabupaten
Barito Utara (Batara) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades)
serentak. Sebanyak 20 desa se-Batara akan melaksanakan.

Kadis SosPMD Batara Everiady Noor didampingi
Kabid Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Desa Kelurahan dan BPD Samsul Astorijaya
menerangkan, pada prinsipnya pilkades serentak akan dilaksanakan positifnya
pada November 2019.

“Selanjutnya diharapkan pada panitia
tingkat desa untuk bersabar sembari mempersiapkan hal yang dianggap perlu,
sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari panitia pemilihan tingkat
kabupaten,” terangnya, Kamis (29/8).

Lanjutnya, dana sebelumnya tidak
diperbolehkan dari APBDes sesuai Permendagri Nomor 65 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa. Beberapa pasal dan ayat yang diubah dalam
Peraturan Menteri dimaksud. Menurutnya, Pemkab Batara mealokasikan Rp346 juta
melalui APBD perubahan yang diperuntukan bagi 20 desa yang mana untuk biaya
pelaksanaan pilkades serentak melalui DPA kecamatan masing-masing

Baca Juga :  Selain Kantor Utama, Juga Memerlukan Bangunan Sekretariat PPNS

“Jadi pihak kecamatan yang mengeluarkan
dana atau mengakomodirnya nanti,” katanya. (dad/ram)

 

 

MUARA TEWEH- Tiga bulan lagi, Kabupaten
Barito Utara (Batara) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades)
serentak. Sebanyak 20 desa se-Batara akan melaksanakan.

Kadis SosPMD Batara Everiady Noor didampingi
Kabid Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Desa Kelurahan dan BPD Samsul Astorijaya
menerangkan, pada prinsipnya pilkades serentak akan dilaksanakan positifnya
pada November 2019.

“Selanjutnya diharapkan pada panitia
tingkat desa untuk bersabar sembari mempersiapkan hal yang dianggap perlu,
sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari panitia pemilihan tingkat
kabupaten,” terangnya, Kamis (29/8).

Lanjutnya, dana sebelumnya tidak
diperbolehkan dari APBDes sesuai Permendagri Nomor 65 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa. Beberapa pasal dan ayat yang diubah dalam
Peraturan Menteri dimaksud. Menurutnya, Pemkab Batara mealokasikan Rp346 juta
melalui APBD perubahan yang diperuntukan bagi 20 desa yang mana untuk biaya
pelaksanaan pilkades serentak melalui DPA kecamatan masing-masing

Baca Juga :  Selain Kantor Utama, Juga Memerlukan Bangunan Sekretariat PPNS

“Jadi pihak kecamatan yang mengeluarkan
dana atau mengakomodirnya nanti,” katanya. (dad/ram)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru