32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

JPN Cabjari Palingkau Berhasil Selamatkan Uang Negara

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Jaksa Pengacara Negara Cabjari Palingkau HARI INI, Selasa (30/3) berhasil melakukan penagihan kredit macet (yang bersumber dari dana BUMDES Maju Sejahtera), Desa Palingkau Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 33.041.000,00, melalui Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Jaksa Pengacara Negara.

Diketahui anggaran dana Bumdes awalnya senilai Rp 50 juta, kemudian dipergunakan untuk usaha simpan pinjam. Namun di pertengahan jalan, usaha simpan pinjam tersebut macet. Menyisakan saldo di rekening Bumdes senilai Rp 309.226,00 dan uang tunai Rp 18.291.000,00. Sisa kredit macet senilai Rp 33.041.000,00 yang belum dilunasi oleh tujuh orang kreditur pun belum dilunasi tahun 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH saat dihubungi melalui saluran seluler membenarkan hal tersebut. Menurutnya Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Palingkau N.Dhendy Restu Prayogo, SH., MH telah menyerahkan bukti setor ke rekening Bumdes Maju Sejahtera kepada Kepala Desa Palingkau Sejahtera Patar Rahman disaksikan Tarwo selaku Bendahara Bumdes Maju Sejahtera dan Kasi PMD Kecamatan Kapuas Murung, Kurnadi.

Baca Juga :  Antisipasi Peningkatan Jumlah Pengangguran

"Uang tersebut telah disetorkan ke rekening BUMDES Maju Sejahtera di Desa Palingkau Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Amir Giri, hal itu dapat dimanfaatkan kembali membuat usaha desa tergantung dari pengurus Bumdes tersebut. Pihaknya selaku JPN menyarankan, utnuk tidak dibuat koperasi simpan pinjam lagi. Karena banyak kejadian kredit macet yang diakibatkan para kreditur menunggak angsuran.

"Jadi untuk selanjutnya dana Bumdes bisa dibuat semacam toko sembako atau toko yang khusus jual air minum. Atau apa saja yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat desa," jelasnya.

Tim TP-TGR dari JPN Cabjari Palingkau tersebut menindaklanjuti laporan hasil pelaksanaan tugas (Laphastug sub bidang intelijen Cabjari Palingkau yang telah melakukan Puldata-Pulbaket). Pada kesimpulan Laphastug tersebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, namun ditemukan adanya kerugian negara. Sehingga penanganannya dilimpahkan kepada sub bidang Datun Cabjari Palingkau.

Baca Juga :  Cermati Kebijakan Pemerintah Daerah

Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2020 JPN mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Camat Kapuas Murung dengan Nomor: SKK-01/O.2.12.8/Ga.2/01/2021 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sehingga pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 JPN memanggil tujuh orang kreditur, pengurus bumdes maju sejahtera, dan Kepala Desa Palingkau Sejahtera. Pada acara mediasi tersebut, para kreditur menyampaikan alasannya kenapa bisa terjadi kredit macet," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini.

Dikatakannya seluruh kreditur merupakan petani semangka yang pada masa pandemi, justru banyak yang merugi. Kondisi itu membuat mereka kesulitan untuk mengembalikan modalnya. Namun para kreditur tersebut berjanji tetap akan melunasi hutangnya tersebut pada akhir Maret 2021 ini. Sehingga pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 ini, JPN Cabjari Palingkau berhasil melakukan penagihan dan telah dilunasi semua.

"Sehingga sisa saldo yang ada di rekening Bumdes Maju Sejahtera sekarang sebesar Rp 51.641.226,00," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Jaksa Pengacara Negara Cabjari Palingkau HARI INI, Selasa (30/3) berhasil melakukan penagihan kredit macet (yang bersumber dari dana BUMDES Maju Sejahtera), Desa Palingkau Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 33.041.000,00, melalui Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Jaksa Pengacara Negara.

Diketahui anggaran dana Bumdes awalnya senilai Rp 50 juta, kemudian dipergunakan untuk usaha simpan pinjam. Namun di pertengahan jalan, usaha simpan pinjam tersebut macet. Menyisakan saldo di rekening Bumdes senilai Rp 309.226,00 dan uang tunai Rp 18.291.000,00. Sisa kredit macet senilai Rp 33.041.000,00 yang belum dilunasi oleh tujuh orang kreditur pun belum dilunasi tahun 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH saat dihubungi melalui saluran seluler membenarkan hal tersebut. Menurutnya Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Palingkau N.Dhendy Restu Prayogo, SH., MH telah menyerahkan bukti setor ke rekening Bumdes Maju Sejahtera kepada Kepala Desa Palingkau Sejahtera Patar Rahman disaksikan Tarwo selaku Bendahara Bumdes Maju Sejahtera dan Kasi PMD Kecamatan Kapuas Murung, Kurnadi.

Baca Juga :  Antisipasi Peningkatan Jumlah Pengangguran

"Uang tersebut telah disetorkan ke rekening BUMDES Maju Sejahtera di Desa Palingkau Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Amir Giri, hal itu dapat dimanfaatkan kembali membuat usaha desa tergantung dari pengurus Bumdes tersebut. Pihaknya selaku JPN menyarankan, utnuk tidak dibuat koperasi simpan pinjam lagi. Karena banyak kejadian kredit macet yang diakibatkan para kreditur menunggak angsuran.

"Jadi untuk selanjutnya dana Bumdes bisa dibuat semacam toko sembako atau toko yang khusus jual air minum. Atau apa saja yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat desa," jelasnya.

Tim TP-TGR dari JPN Cabjari Palingkau tersebut menindaklanjuti laporan hasil pelaksanaan tugas (Laphastug sub bidang intelijen Cabjari Palingkau yang telah melakukan Puldata-Pulbaket). Pada kesimpulan Laphastug tersebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, namun ditemukan adanya kerugian negara. Sehingga penanganannya dilimpahkan kepada sub bidang Datun Cabjari Palingkau.

Baca Juga :  Cermati Kebijakan Pemerintah Daerah

Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2020 JPN mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Camat Kapuas Murung dengan Nomor: SKK-01/O.2.12.8/Ga.2/01/2021 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sehingga pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 JPN memanggil tujuh orang kreditur, pengurus bumdes maju sejahtera, dan Kepala Desa Palingkau Sejahtera. Pada acara mediasi tersebut, para kreditur menyampaikan alasannya kenapa bisa terjadi kredit macet," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini.

Dikatakannya seluruh kreditur merupakan petani semangka yang pada masa pandemi, justru banyak yang merugi. Kondisi itu membuat mereka kesulitan untuk mengembalikan modalnya. Namun para kreditur tersebut berjanji tetap akan melunasi hutangnya tersebut pada akhir Maret 2021 ini. Sehingga pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 ini, JPN Cabjari Palingkau berhasil melakukan penagihan dan telah dilunasi semua.

"Sehingga sisa saldo yang ada di rekening Bumdes Maju Sejahtera sekarang sebesar Rp 51.641.226,00," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru