MUARA TEWEH โ
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) mengeluarkan larangan lewat surat
edaran yang ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab
Batara terkait penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram. Sebab gas melon
tersebut bersubsidi yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,
seperti petani, buruh dan nelayan.
Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara H Hajrannor melalui Sekretaris
Rosmadianor mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membagikan surat
edaran dari Bupati Nadalsyah terkait larangan bagi ASN untuk menggunakan elpiji
3 Kg kepada agen, pangkalan dan para pengecer.
Hal ini dilakukan
Pemkab Batara untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 Kg di daerah itu. Selain itu,
agar tabung gas melon bersubsidi tersebut, benar-benar tepat sasaran. Karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
รขโฌลPada isi surat edaran
tersebut, seluruh pegawai agar tidak dilayani oleh agen dan pengecer atas
pembelian tabung elpiji 3 Kg,รขโฌย kata Rosmadianor, Kamis (28/11).
Selama ini, menurut dia, masih banyak ASN yang
menggunakan tabung gas 3 Kg itu. รขโฌลSaya memperkirakan lebih dari 60 persen PNS
di daerah ini masih menggunakan tabung gas 3 Kg,รขโฌย ungkapnya. (her/ens)