26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

PT ABC Digugat Puluhan Miliar

TAMIANG
LAYANG
-PT
Aljabri Buana Citra (ABC) digugat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perseroan
emas hitam yang beroperasional di Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Bartim
itu dinilai melakukan perusakan lahan dalam areal HGU milik PT Bhadra Cemerlang
(BCL).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang
Deni Lesmana melalui Humas Helka Rerung menyebutkan, PT ABC digugat oleh PT
BCL. Menurut dia, gugatan perdata dan telah teregister dengan Nomor : 28/
Pdt.G/2020/ PN. Tml.

“PT ABC ditunding melakukan perusakan
kebun sawit milik PT BCL seluas 12,5 hektare,” sebut Helka, kepada awak
media, Jumat (28/8).

Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu
dalam dokumen sebanyak 19 lembar. Intinya, menurut dia, PT ABC digugat atas hak
tanah dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Donasi Mulai Disalurkan ke Posko Ansor Peduli Banjir Kalsel

Lanjutnya, adapun kerugian akibat yang
diderita penggugat sebanyak kurang lebih Rp27 miliar. Helka menguraikan,
kerugian dirinci dalam materil maupun inmateril.

“Sidang perdana sudah terjadwal pada
tabggal 8 September 2020 nanti, kedua belah pihak akan beacara di PN Tamiang
Layang,” pungkas Helka. 

TAMIANG
LAYANG
-PT
Aljabri Buana Citra (ABC) digugat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perseroan
emas hitam yang beroperasional di Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Bartim
itu dinilai melakukan perusakan lahan dalam areal HGU milik PT Bhadra Cemerlang
(BCL).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang
Deni Lesmana melalui Humas Helka Rerung menyebutkan, PT ABC digugat oleh PT
BCL. Menurut dia, gugatan perdata dan telah teregister dengan Nomor : 28/
Pdt.G/2020/ PN. Tml.

“PT ABC ditunding melakukan perusakan
kebun sawit milik PT BCL seluas 12,5 hektare,” sebut Helka, kepada awak
media, Jumat (28/8).

Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu
dalam dokumen sebanyak 19 lembar. Intinya, menurut dia, PT ABC digugat atas hak
tanah dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Donasi Mulai Disalurkan ke Posko Ansor Peduli Banjir Kalsel

Lanjutnya, adapun kerugian akibat yang
diderita penggugat sebanyak kurang lebih Rp27 miliar. Helka menguraikan,
kerugian dirinci dalam materil maupun inmateril.

“Sidang perdana sudah terjadwal pada
tabggal 8 September 2020 nanti, kedua belah pihak akan beacara di PN Tamiang
Layang,” pungkas Helka. 

Terpopuler

Artikel Terbaru