MUARA TEWEH- Mengantisipasi atau meredam
lonjakan harga elpiji ukuran 3 kilogram (gas Melon) di pasaran, Pemkab Barito
Utara (Batara) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), menyosialisasikan
Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon dengan harga terendah Rp16 ribu dan
tertinggi Rp28 ribu sesuai dengan jarak tempuh per kecamatan se Batara.
Kepala Disdagrin Batara H Hajranoor
mengatakan, di Batara ada memiliki dua agen dan pangkalan ada sebanyak 19
pangkalan.
“Saat ini kami masih tahap sosialisasi
untuk menetapkan HET elpiji. HET sudah turun dan kita juga sudah
sosialisasikan dengan mengundang para agen, pangkalan dan pihak Kecamatan untuk
secepatnya menetapkan HET. Setelah ini kita akan membuat surat pada semua agen
dan pangkalan untuk mentaati HET,” terang Hajranoor, Rabu (28/8).
Menurutnya, pihaknya sementara sifatnya pembinaan
karena dulu agen dan pangkalan beralasan
harga tidak bisa dipengang oleh tidak ada
HET. “Sekarang tidak ada alasan lagi karena sudah ada HET,”
tandasnya.
Lanjut Hajranoor, HET sudah jelas karena
sudah ada surat keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/306/2019 tanggal 11
juli 2019 HET setelah di agen Rp12.750, ongkos angkut Rp1.750, keuntungan
pangkalan Rp1.500 dan HET di pasaran contoh di Keluarahan Lanjas dan Melayu
Rp16.000.
Diketahui harga di pasaran atau di pangkalan
untuk harga gas melon berkisar Rp36 ribu sampai Rp38 ribu. Untuk sementara
pihak Disdagrin Batara masih pembinaan dulu dan jika dalam jangka
waktu tertentu harga masih belum bisa dikendalikan, Pemkab Batara akan
melaksanaan rapat ulang terkait tindakan. (dad/ram)