30 C
Jakarta
Monday, July 1, 2024
spot_img

Kendaraan Berknalpot Brong Dikeluhkan Warga Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di Kabupaten Lamandau.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau terus menerima laporan terkait gangguan suara bising dari knalpot tidak standar tersebut.

Sejak awal Juni 2024, Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui bidang Pidana Umum (Pidum) mencatat adanya 91 perkara tilang atas penggunaan knalpot bising tersebut.

Namun mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kendaraan.  Keluhan tentang knalpot brong ini, tetap menjadi fokus utama karena dampak langsungnya terhadap kenyamanan dan ketenangan warga.

“Knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami tidak henti-hentinya melakukan peneguran dan penindakan. Motor yang melanggar kami bawa ke kantor dan knalpot tersebut harus diganti di tempat,” ujar Kasat Lantas Polres Lamandau Iptu Susanto, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga :  Kesulitan Distribusi, Pemkab Barut Masifkan Vaksinasi Massal

Selain itu, Susanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan. Keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar.

“Marilah kita bersama-sama menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan. Keselamatan di jalan adalah untuk kita semua,” tambahnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di Kabupaten Lamandau.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau terus menerima laporan terkait gangguan suara bising dari knalpot tidak standar tersebut.

Sejak awal Juni 2024, Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui bidang Pidana Umum (Pidum) mencatat adanya 91 perkara tilang atas penggunaan knalpot bising tersebut.

Namun mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kendaraan.  Keluhan tentang knalpot brong ini, tetap menjadi fokus utama karena dampak langsungnya terhadap kenyamanan dan ketenangan warga.

“Knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami tidak henti-hentinya melakukan peneguran dan penindakan. Motor yang melanggar kami bawa ke kantor dan knalpot tersebut harus diganti di tempat,” ujar Kasat Lantas Polres Lamandau Iptu Susanto, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga :  Kesulitan Distribusi, Pemkab Barut Masifkan Vaksinasi Massal

Selain itu, Susanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan. Keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar.

“Marilah kita bersama-sama menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan. Keselamatan di jalan adalah untuk kita semua,” tambahnya. (bib/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

/