SUKAMARA – Pemerintah
Kabupaten Sukamara terus mendorong percepatan reformasi birokrasi dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih di daerah itu. Hal ini sekaligus sebagai
upaya pemerintah daerah dalam rangka mendukung program birokrasi yang
digulirkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010
tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.
Bupati Sukamara H Windu
Subagio mengatakan, reformasi birokrasi merupakan langkah yang diambil untuk
mewujudkan mimpi bersama agar bisa menciptakan birokrasi pemerintah daerah yang
bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki kinerja
pelayanan publik berkualitas.
Menurut bupati, meski
Kabupaten Sukamara belum melaksanakan sepenuhnya hal tersebut, namun pemerintah
pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan kemudahan
bagi daerah untuk mencapai hal tersebut.
“Saat ini Kementerian Dalam
Negeri sudah memiliki instrumen untuk mendorong pemerintah daerah melaksanakan
program tersebut. Yaitu dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 135 tahun 2018
tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah
daerah,†kata Bupati Windu Subagio dalam sambutannya saat menghadiri workshop
implementasi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Aula Kantor BPKAD
Sukamara, belum lama ini.
Windu menambahkan, ada
beberapa poin penting yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan reformasi
birokrasi dengan menitikberatkan pada delapan area perubahan sesuai amanat
Permenpan Nomor 11 tahun 2005. Diantaranya, area manajemen perubahan, area
penguatan sistem pengawasan, serta area penguatan akuntabilitas kinerja, area
penguatan kelembagaan, area penguatan tata laksana, adanya penguatan sistem
manajemen SDM ASN, muatan peraturan perundang-undangan dan area peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Bupati meneruskan, melalaui
kegiatan workshop implementasi reformasi birokrasi ini diharapkan menjadi
sarana bagi Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk mengimplementasikan reformasi
birokrasi di lingkungan Pemkab Sukamara. “Sehingga pemerintah daerah harus
memacu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, sesuai dengan aturan yang
berlaku,†tegasnya.