PURUK CAHU–Tenaga honorer
yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) tahun
ini dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pemberian THR ini setelah
Bupati Mura Perdie M Yoseph mengeluarkan surat edaran bupati Nomor 900/170/BPKAD/2019
tanggal 24 Mei 2019 yang mencantumkan tentang THR bagi tenaga honorer.
Dasar terbitnya surat edaran
tersebut terkait APBD Mura 2019. Kepala PD pun diminta supaya dapat
melaksanakan pembayaran THR bagi tenaga honor atau kontrak. Pembayaran THR bagi
tenaga honor sebesar satu bulan gaji sesuai dengan nilai yang tertera dalam
kontrak kerja.
Atas kabar tersebut, banyak
tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Mura menyambut gembira dan mengapresiasi
kepada bupati yang peduli terhadap tenaga honorer.
“Kami cukup gembira atas
dikeluarkannya surat edaran tersebut. Tentu tahun ini kami mendapat hak THR
untuk mencukupi kebutuhan berlebaran. Alhamdulillah kepedulian dan kebijakan
dari bupati,” kata Agus, tenaga honorer pemkab, Selasa (28/5).
Sementara itu, Bank Kalteng
Cabang Puruk Cahu memastikan sudah menerima SPPD atau SP2D untuk proses pencairan
oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). (her/ila)