28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Perusahaan Harus Membayar THR Tepat Waktu

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringn Timur
(Kotim) mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat memberikan hak Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu. Pembayaran dilakukan paling lambat
tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 H yang jatuh pada 13 Mei
2021.

“THR wajib dibayarkan.
Jika tidak, perusahaan yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan
Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, Selasa(27/4).

Dalam Surat Edaran
Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Gatut meminta
kepada para perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan
perundang-undangan atau H-7 Idulfitri.

Baca Juga :  PLN Siagakan 1.000 Personel dan 35 Posko di Kalselteng

“Pengusaha wajib
memberikan TH
R keagaaman kepada pekerja atau buruh yang masa
kerjanya satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan ketentuan pekerja
memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja
dengan waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Bagi pekerja atau buruh
yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, lanjutnya,
THR yang diberikan sebesar satu bulan upah gaji pokok ditambah tunjangan tetap
atau upah pokok tanpa tunjangan.

“Pekerja yang mempunyai
masa kerja sebulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka
diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja
dikali satu bulan upah dibagi 12 bulan”,ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Penyaluran Air Bersih Terpenuhi, Bupati Resmikan Instalasi Pe

Gatut berpesan agar
perusahaan membayar THR tepat waktu. Jika tidak sesuai aturan, perusahaan akan
dikenakan sanksi administratif sesuai PP Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.
Bahkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi denda lima persen dari akumulasi
nilai THR kepada perusahaan yang terlambat membayar THR.

Ia menambahkan,
Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR
sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari
kesepakatan untuk hal tersebut. Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk
perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idulfitri.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringn Timur
(Kotim) mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat memberikan hak Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu. Pembayaran dilakukan paling lambat
tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 H yang jatuh pada 13 Mei
2021.

“THR wajib dibayarkan.
Jika tidak, perusahaan yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan
Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, Selasa(27/4).

Dalam Surat Edaran
Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Gatut meminta
kepada para perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan
perundang-undangan atau H-7 Idulfitri.

Baca Juga :  PLN Siagakan 1.000 Personel dan 35 Posko di Kalselteng

“Pengusaha wajib
memberikan TH
R keagaaman kepada pekerja atau buruh yang masa
kerjanya satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan ketentuan pekerja
memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja
dengan waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Bagi pekerja atau buruh
yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, lanjutnya,
THR yang diberikan sebesar satu bulan upah gaji pokok ditambah tunjangan tetap
atau upah pokok tanpa tunjangan.

“Pekerja yang mempunyai
masa kerja sebulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka
diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja
dikali satu bulan upah dibagi 12 bulan”,ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Penyaluran Air Bersih Terpenuhi, Bupati Resmikan Instalasi Pe

Gatut berpesan agar
perusahaan membayar THR tepat waktu. Jika tidak sesuai aturan, perusahaan akan
dikenakan sanksi administratif sesuai PP Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.
Bahkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi denda lima persen dari akumulasi
nilai THR kepada perusahaan yang terlambat membayar THR.

Ia menambahkan,
Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR
sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari
kesepakatan untuk hal tersebut. Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk
perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idulfitri.

Terpopuler

Artikel Terbaru