26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pegawai ASN dan Keluarganya Diimbau Tidak Bepergian ke luar daerah

KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO
-Wakil
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tidak bepergian ke luar daerah
selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini guna
menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 800/172/P31/BKPSDM.2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian
Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Nafiah menyampaikan,
dalam surat edaran ini, ASN diharapkan untuk sementara waktu tidak melakukan
perjalanan ke luar daerah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran
Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama libur
Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga :  Antisipasi Laka di Arus Mudik Lebaran, Ini yang Dilakukan Polres Gumas

“Pegawai ASN di
lingkungan Pemkab Kapuas dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah, namun apabila memang harus pergi, maka
perhatikan peta zonasi daerah-daerah yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19
dengan terus menerapkan protokol kesehatan,” ucap Nafiah.

Kemudian, kepada kepala perangkat daerah (PPD),
Wabup berpesan agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel
terhadap pemberian cuti, selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN
dilingkungannya masing-masing. “Kepala PD harus selalu memastikan agar
pegawainya menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti peraturan yang berlaku,”
tegasnya.

KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO
-Wakil
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tidak bepergian ke luar daerah
selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini guna
menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 800/172/P31/BKPSDM.2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian
Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Nafiah menyampaikan,
dalam surat edaran ini, ASN diharapkan untuk sementara waktu tidak melakukan
perjalanan ke luar daerah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran
Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama libur
Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga :  Antisipasi Laka di Arus Mudik Lebaran, Ini yang Dilakukan Polres Gumas

“Pegawai ASN di
lingkungan Pemkab Kapuas dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah, namun apabila memang harus pergi, maka
perhatikan peta zonasi daerah-daerah yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19
dengan terus menerapkan protokol kesehatan,” ucap Nafiah.

Kemudian, kepada kepala perangkat daerah (PPD),
Wabup berpesan agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel
terhadap pemberian cuti, selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN
dilingkungannya masing-masing. “Kepala PD harus selalu memastikan agar
pegawainya menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti peraturan yang berlaku,”
tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru