SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) siap melaksanakan proses belajar secara normal. Hal itu menyusul tidak ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berkaitan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) yang digelar terbatas.
“Kegiatan PTM normal dengan pembelajaran 100 persen sudah bisa dilaksanakan. Tapi kami masih menunggu pentunjuk dari pemerintah secara berjenjang,” kata Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, Rabu (27/10).
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya selalu mengevaluasi proses PTM yang digelar seluruh sekolah tingkat pendidikan dasar. Semenjak di mulai PTM terbatas pada Agustus 2021 lalu, hingga kini tidak ada kendala dan berjalan sesuai keinginan. Mengacu, dari proses PTM terbatas, maka pembelajaran 100 persen sudah bisa dilaksanakan.
“Kami selalu memonitor PTM terbatas di sekolah melalui koordinator wilayah masing-masing di kecamatan. Hingga kini belum ada ditemukan siswa yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Suparmadi menyebutkan, sekolah dasar (SD) di Kotim jumlahnya 368, dari jumlah tersebut semuanya sudah melaksanakan PTM terbatas. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) jumlahnya 108. Dari jumlah tersebut, tidak ada lagi yang melaksanakan pembejalaran dengan sistim Belajar Dari Rumah (BDR).
Pada prinsipnya, kata Suparmadi tidak ada kendala apabila proses belajar di gelar 100 persen seperti biasa sebelumnya adanya pandemi Covid-19. “Saat ini Disdik menunggu perintah dari pemerintah dalam hal ini pak bupati terkait pembukaan pembelajaran 100 persen,” tukasnya.
Mantan PJ Sekda Kotim itu mengaku, saat ini pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dilakukan secara ketat. Dimana siswa masuk sekolah bergantian hanya 50 persen siswa yang dapat mengikuti proses belajar di sekolah.
Selain pembatasan siswa yang hadir sekolah, protokol kesehatan wajib diterapkan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengecek suhu badan siswa. Apabila, ada gejala mengarah pada Covid-19 di di sekolah yang menggelar PTM, maka proses belajar secara terbatas di hentikan.