PURUKCAHU,KALTENGPOS.CO โ Polres Mura berhasil mengungkap penjualan
alat kosmetik tanpaa izin di Kota Puruk Cahu, Kamis (27/8). Dengan berkedok
toko baju, praktek berjualan barang tanpa ijin itu sudah sejak tahun 2016 dengan
meraup keuntungan puluhan juta perbulan.
Ya, sedikitnya 654 kosmetik dari
berbagai merek itu berhasil diamankan polisi. Pelaku berinisial BP (32) warga
jalan A Yani ditangkap di tokonya Beti Collection. Penangkapan berdasarkan
laporan masyarakat dengan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara
Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pers rilis,
Jumat (28/8) mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual barang kosmetika tanpa
izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kronologi penangkapan, setelah
adanya laporan masyarakat Unit Tipidter
Sat Reskrim Polres Mura langsung bergerak dan menanyakan alat-alat kosmetika
dan pemilik tidak bisa menunjukan surat, bahkan semua kosmetika tidak memiliki
notifikasi atau kode BPOM.
Sementara pelaku mengaku meraup keuntungan
puluhan juta perbulan. Dengan begitu, Kapolres kembali mengimbau agar
masyarakat berhati-hati saat berbelanja alat kosmetika, cek dulu izin edarnya.
Pelaku diancam pasal 197 Jo pasal
106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. โAncaman kurungan paling lama 15
tahun,โ terangnya.