TAMIANG LAYANG-Jajaran
Polres Barito Timur (Bartim) gencar menyosialisasikan dampak kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) sampai wilayah pelosok. Hal tersebut dilakukan guna
mengantisipasi dampak luas terhadap bahaya dan gangguan, jika karhutla terjadi.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait ancaman yang bakal
dijerat selama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy menyampaikan, jika karhutla berdampak besar terhadap kerusakan
lingkungan dan polusi udara. “Perusahaan sudah sangat paham aturan dan
sanksi pidana namun, masyarakat hanya sebagian. Untuk itu kami intens melalui
Bhabinkamtibas menyampaikan pesan setop pembakaran sampai ke wilayah
terkecil,” ungkap Zulham kepada Kalteng Pos, belum lama ini.
Dia menambahkan, perusahaan
juga harus memahami dan ingat jika ingin membersihkan lahan atau land clearing agar
menggunakan alat berat. Kepada warga juga dilarang membakar lahan dan diminta membuka
lahan dengan cara lain seperti tebas.
“Sesuai prosedur, jika ada unsur pidana dan
alat bukti terkait membakar lahan dan hutan dan bagi siapa saja, kami tidak
main-main untuk memproses hukum,” tegasnya. (log/uni)