KUALA KAPUAS – Satuan lalu lintas Polres
Kapuas tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada para pengendara motor di jalan,
baik roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6).. Buktinya, untuk menciptakan
keamanan di jalan raya, melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di
Jalan Patih Rumbih Kapuas khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kapuas, Selasa
pagi (28/1) pukul 07.00-08.00 WIB.
Dari hasil giat yang dilaksanakan ujar Kasatlantas
AKP Zulyanto L Kramaja, ditindak 21 pelanggar, terdiri dari SIM enam, STNK 12,
dan kendaraan roda dua/sepeda motor tiga.
Dalam pemeriksaaan ini dipimpin langsung
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L Kramaja, bersama KBO Satlantas
Polres Kapuas, Kanit Patwal Satlantas Polres Kapuas, Kanit dikyasa satlantas
Polres Kapuas, dan Anggota Satlantas Polres Kapuas.
Kasatlantas mengakui, “Pemeriksaan ini
dilakukan guna melindungi masyarakat dan menekan angka pelanggaran lalulintas,
karena adanya kecelakaan berawal dari pelanggaran,†ucap Kasatlantas. (alh/dar)