26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Komunitas Adat Khawatir Hutan Rusak

MUARA TEWEH – Sejak PT Permata
Indah Sinergi (PIS) beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat, sengketa lahan
dengan warga sekitarnya terus meningkat. Baik antara antara masyarakat maupun
dengan perusahaan. Mereka khawatir, keberadaan perusahaan itu bisa menimbulkan
masalah baru, termasuk kerusakan hutan.

Titan selaku perwakilan
Komunitas Masyarakat Adat Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten
Barito Utara (Batara) mengaku hingga sekarang ini, dirinya mendampingi anggota
komunitas yang tanahnya diklaim beberapa orang, yang diduga kuat ada campur
tangan pihak perusahaan.

“Bahkan tanah
milik orang tua saya, sempat ingin digarap paksa oleh perusahaan. Ketakutan
kami di komunitas yang lebih kuat lagi ialah kehancuran hutan adat dan
lingkungan kami nantinya,” kata Titan, kemarin.

Baca Juga :  76 Pelajar MTs Annur Ikuti Ujian Munaqasah

Dia mengaku, ketakutan
yang mereka rasakan bukan tanpa alasan. Sebab sudah banyak contoh daerah lain
yang hutannya hancur, setelah banyak perusahaan beroperasi di daerah mereka.
Setelah tambangnya habis, perusahaan pulang dan hanya meninggalkan bekas
kerusakan alam.

“Harapan kami dari
komunitas, selain perusahaan tersebut disanksi, tapi juga dicabut izinnya. Supaya
hutan adat dan lingkungan leluhur kami terjaga dan lestari,” ungkap tokoh pemuda
 Desa Malewai tersebut.

Dijelaskannya, perusahaan tersebut menurut
mereka telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “Dimana
disebutkan di sana bahwa aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan harus seizin
menteri, dalam hal ini menteri kehutanan sebagaimana diatur dalam PermenLHK No.
P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.  Hingga hari ini (kemarin), setahu kami
perusahaan tersebut belum ada IPPKH yang artinya ilegal,” tegas Titan.
(adl/ens)

Baca Juga :  Antisipasi Virus Korona, Puluhan Wisatawan dan ABK dari Singapura Dipe

MUARA TEWEH – Sejak PT Permata
Indah Sinergi (PIS) beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat, sengketa lahan
dengan warga sekitarnya terus meningkat. Baik antara antara masyarakat maupun
dengan perusahaan. Mereka khawatir, keberadaan perusahaan itu bisa menimbulkan
masalah baru, termasuk kerusakan hutan.

Titan selaku perwakilan
Komunitas Masyarakat Adat Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten
Barito Utara (Batara) mengaku hingga sekarang ini, dirinya mendampingi anggota
komunitas yang tanahnya diklaim beberapa orang, yang diduga kuat ada campur
tangan pihak perusahaan.

“Bahkan tanah
milik orang tua saya, sempat ingin digarap paksa oleh perusahaan. Ketakutan
kami di komunitas yang lebih kuat lagi ialah kehancuran hutan adat dan
lingkungan kami nantinya,” kata Titan, kemarin.

Baca Juga :  76 Pelajar MTs Annur Ikuti Ujian Munaqasah

Dia mengaku, ketakutan
yang mereka rasakan bukan tanpa alasan. Sebab sudah banyak contoh daerah lain
yang hutannya hancur, setelah banyak perusahaan beroperasi di daerah mereka.
Setelah tambangnya habis, perusahaan pulang dan hanya meninggalkan bekas
kerusakan alam.

“Harapan kami dari
komunitas, selain perusahaan tersebut disanksi, tapi juga dicabut izinnya. Supaya
hutan adat dan lingkungan leluhur kami terjaga dan lestari,” ungkap tokoh pemuda
 Desa Malewai tersebut.

Dijelaskannya, perusahaan tersebut menurut
mereka telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “Dimana
disebutkan di sana bahwa aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan harus seizin
menteri, dalam hal ini menteri kehutanan sebagaimana diatur dalam PermenLHK No.
P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.  Hingga hari ini (kemarin), setahu kami
perusahaan tersebut belum ada IPPKH yang artinya ilegal,” tegas Titan.
(adl/ens)

Baca Juga :  Antisipasi Virus Korona, Puluhan Wisatawan dan ABK dari Singapura Dipe

Terpopuler

Artikel Terbaru