SAMPIT รขโฌโ Beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim
pernah merilis bahwa kualitas Sungai Mentaya hampir 2 tahun ini masuk dalam
kategori pencemaran sedang, berdasarkan hitungan indeks pencemaran (PI-1)
rata-rata pada tahap 1 tahun 2017 adalah 4,87 dan tahap II dengan PI-2 5,57.
Jadi, total indeks pencemaran
kualitas air pada tahun 2017 adalah 5,22 (PI-1+PI-2: 2), dan masuk dalam
kategori sedang. Sampai saat ini, yakni dari 2017 -sekarang indeks
pencemarannya pun masih dalam ketagori sedang.
Namun, di tengah kondisi
tersebut, masih ditemukannya warga yang berada di bantara sungai membuang
sampah ke sungai. Padahal, air sungai tersebut digunakan untuk air Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta untuk menyuplai air ke rumah-rumah. Meski
hal ini sepele, namu membuang sampah dapat mengakibatkan masalah dikemudian
harinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kotim Sanggul Lumban Gaol, menyikapi masalah masih rendahnya kesadaran
warga khususnya dalam membuang sampah pada tempatnya. Apalagi wilayah yang
berdekatan dengan sungai, sungai menjadi alternatif warga untuk membuang
sampah.
รขโฌลKita memang masih kekurangan
anggaran dan anggarannya juga terbatas, apalagi pembangunan depo sampah di
kecamatan. Untuk itu, pihak DLH akan melakukan diskusi nanti terkait masalah
ini. Tentang bagaimana pengelolaan jangka panjang dan pendek permasalahan
sampah di setiap kecamatan yang jauh dari Kota Sampit ini. Misalnya saja di
Kecamatan Mnetaya Hilir Selatan (Samuda),รขโฌย bebernya.
Sementara itu, Camat Mentaya
Hilir Selatan Syahrial mengatakan, pihak kecamatan akan melakukan pertemuan
terkait masalah yang terjadi tersebut.
รขโฌลKita dari pihak pemerintah
kecamatan akan melakukan upaya dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak
membuang sampah di Sungai. Mudahan warga di wilayah Samuda dapat memahami dan
tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan pada tempatnya,รขโฌย jelasnya
kepada Kalteng Pos, Rabu (26/6). (rif/abe/ctk/nto)