28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Keputusan Kades Berhentikan Perangkat Desa, Dewan Gelar RDP

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO- DPRD Kabupaten Barito
Utara (Batara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), baru-baru ini. Kali ini
terkait pemberhentian tiga perangkat desa sekaligus yang dilakukan Kepala Desa
Liang Naga, Kecamatan Teweh Baru.

Wakil Ketua I DPRD Batara, Parmana Setiawan
menyebutkan, rekomendasi dari Camat Teweh Baru tidak dibuat dasar atau alas an pemberhentian
terhadap ketiga perangkat desa tersebut.

“Perangkat desa itu bisa berhenti karena meninggal
dunia, permintaan sendiri, diberhentikan tetapi diberhentikan harus ada alasan
yang tepat. Seperti usianya sudah mencapai 60 tahun, ” ungkap Parmana.

Ditimpali Anggota DPRD Batara, M Haris
Fitriady. Bahwa pemberhentian perangkat desa sejak 19 Februari 2020 lalu.
Terdiri dari sekretaris desa, kaur pemerintahan dan kaur umum.

Baca Juga :  Keputusan Tata Tertib DPRD Ditandatangani

“Mereka hadir dan bekerja seperti biasanya,
namun tiba-tiba menerima SK pemberhentian yang dibuat oleh kepala desa. SK tersebut
hanya dititipkan ke staf dikantor, tanpa adanya komunikasi, musyawarah dan
mufakat dari kepala desa setempat,” tandasnya.

Sedangkan dalam rapat tersebut Asisten
Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Batara, Hj Siti Nornah Iriawati
menyampaikan beberapa poin, dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan
oleh kepala desa.

Pertama terkait pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 merupakan
kewenangan dari kepala desa. Selanjutnya, kepala desa telah mengikuti mekanisme
untuk pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 83
tahun 2015. Perubahannya nomor 67 tahun 2017 dan Perda nomor 2 tahun 2018
tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Dukung Gerakan Wajib Masker

Kemudian, surat keputusan kepala desa tentang
pemberhentian perangkat desa tidak dapat diintervensi oleh instansi terkait,
karena telah memenuhi persyaratan dan kekuatan hukum tetap dalam peraturan- perundangan.

Pemberhentian
perangkat desa dalam rangkap tertib administrasi desa. Terhadap keberatan dalam
keputusan kepala desa dapat diselesaikan secara internal di desa. Terakhir,
perangkat desa yang diberhentikan dapat mengikuti penjaringan kembali yang
diadakan oleh pemerintah desa. 

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO- DPRD Kabupaten Barito
Utara (Batara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), baru-baru ini. Kali ini
terkait pemberhentian tiga perangkat desa sekaligus yang dilakukan Kepala Desa
Liang Naga, Kecamatan Teweh Baru.

Wakil Ketua I DPRD Batara, Parmana Setiawan
menyebutkan, rekomendasi dari Camat Teweh Baru tidak dibuat dasar atau alas an pemberhentian
terhadap ketiga perangkat desa tersebut.

“Perangkat desa itu bisa berhenti karena meninggal
dunia, permintaan sendiri, diberhentikan tetapi diberhentikan harus ada alasan
yang tepat. Seperti usianya sudah mencapai 60 tahun, ” ungkap Parmana.

Ditimpali Anggota DPRD Batara, M Haris
Fitriady. Bahwa pemberhentian perangkat desa sejak 19 Februari 2020 lalu.
Terdiri dari sekretaris desa, kaur pemerintahan dan kaur umum.

Baca Juga :  Keputusan Tata Tertib DPRD Ditandatangani

“Mereka hadir dan bekerja seperti biasanya,
namun tiba-tiba menerima SK pemberhentian yang dibuat oleh kepala desa. SK tersebut
hanya dititipkan ke staf dikantor, tanpa adanya komunikasi, musyawarah dan
mufakat dari kepala desa setempat,” tandasnya.

Sedangkan dalam rapat tersebut Asisten
Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Batara, Hj Siti Nornah Iriawati
menyampaikan beberapa poin, dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan
oleh kepala desa.

Pertama terkait pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 merupakan
kewenangan dari kepala desa. Selanjutnya, kepala desa telah mengikuti mekanisme
untuk pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 83
tahun 2015. Perubahannya nomor 67 tahun 2017 dan Perda nomor 2 tahun 2018
tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Dukung Gerakan Wajib Masker

Kemudian, surat keputusan kepala desa tentang
pemberhentian perangkat desa tidak dapat diintervensi oleh instansi terkait,
karena telah memenuhi persyaratan dan kekuatan hukum tetap dalam peraturan- perundangan.

Pemberhentian
perangkat desa dalam rangkap tertib administrasi desa. Terhadap keberatan dalam
keputusan kepala desa dapat diselesaikan secara internal di desa. Terakhir,
perangkat desa yang diberhentikan dapat mengikuti penjaringan kembali yang
diadakan oleh pemerintah desa. 

Terpopuler

Artikel Terbaru