TAMIANG
LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim melalui sejumlah perangkat daerah,
telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan penularan Covid -19 di wilayah
itu. Diantaranya Dinas Perdagangan dengan menutup pasar mingguan, subuh, serta
tungging sementara sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Penutupan
tersebut merujuk keputusan Bupati Bartim yang telah menetapkan status siaga
darurat. Selain itu, dengan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi operasional
pasar harian. Fasilitas umum untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat sehari-hari
se Kabupaten Bartim buka sejak pukul 08.00-15.00 WIB.
Bupati
Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, hal tersebut sebagai upaya percepatan dalam
pemutusan mata rantai penyebaran Covid -19. Menurutnya, selain membatasi
aktivitas di pasar juga telah dikeluarkan protokol jual beli.
“Kita
menitikberatkan melalui protokol tersebut dengan jaga jarak antara penjual dan
pembeli serta menghindari kerumunan,†ungkap Ampera kepasa Kalteng Pos,
baru-baru ini.
Lanjutnya,
pembatasan di ruang publik atau physical distancing dimaksud juga mewajibkan
kepada pengunjung maupun pedagang menggunakan masker. Selain itu, konsumen diminta
membeli barang secukupnya. Warga masyarakat tidak panik dan berlaku berlebihan.
Pihaknya tetap menekankan disiplin dalam menjaga kebersihan serta tetap di
rumah jika tidak berkepentingan untuk keluar.