26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Perda Penyertaan Modal ke Bank Kalteng, Bapemperda Seruyan Studi

SAMPIT – Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan melakukan studi tiru ke DPRD
Kotawaringin Timur (Kotim) terkait peraturan daerah (perda) tentang penyertaan
modal kepada Bank Kalteng. Kedatangan anggota dewan dari kabupaten tetangga tersebut
disambut anggota Bapemperda Kotim Dadang H Samsu, H Ary Dewar dan Nadie SE,
Kamis (25/6).

“Kami hari ini (kemarin)
melakukan studi tiru ke DPRD Kotim terkait penyertaan modal kepada Bank Kalteng.
Karena mereka lebih dulu dari kami membuat peraturan daerah tentang penyertaan
modal tersebut. Kami diberi referensi perda Kotim untuk kami cantumkan dan di
rancangan menjadi peraturan daerah kami untuk penyertaan modal selanjutnya di
Bank Kalteng,” kata Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arrahman, Kamis (25/6).

Menurut dia, pihaknya
sengaja memilih kunjungan kerja studi tiru ke DPRD Kotim, karena daerah ini
sudah memiliki perda tentang penyertaan modal kepada Bank Kalteng. Karena
seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah menyertakan modal ke
Bank Kalteng, sebab nilainya menguntungkan.

Baca Juga :  Tanpa Kebersamaan, Program Tak Bisa Tercapai

“Dengan penyertaan
modal tersebut, daerah mendapat pemasukan dari hasil dividen atau laba bank
milik pemerintah daerah itu setiap tahun. Tidak heran kalau banyak daerah yang
terus meningkatkan nilai penyertaan modal ke Bank Kalteng, dan penyertaan modal
tersebut dituangkan dalam peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ujar
Arrahman.

Politikus Partai Demokrat
ini juga mengatakan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi draf rancangan
peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Bank Kalteng. Karena saat ini,
DPRD Seruyan masih membahas rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga
memerlukan banyak referensi. Untuk itulah, pihaknya mencari referensi di
kabupaten induk, Kotawaringin Timur.

Sementara anggota Bapemperda
Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, pihaknya dengan senang hati berbagi informasi
terkait rancangan peraturan daerah tersebut. Karena Kabupaten Seruyan merupakan
daerah pemekaran dari Kotim, sudah selayaknya Kotim sebagai kabupaten induk
tetap saling memberi bantuan dan masukan.

Baca Juga :  Pembangunan Siring Perlu Pengkajian

“Kami sebagai anggota
Bapemperda menjelaskan apa yang kami laksanakan tentang pembuatan perda
penyertaan modal untuk Bank Kalteng yang ada di Kotim, dan mudah-mudahan
penjelasan kami bermanfaat juga dalam penyusunan raperda serupa di Kabupaten
Seruyan,” kata Dadang, kemarin.

Dadang yang pada periode
sebelumnya menjabat ketua Bapemperda DPRD Kotim menyatakan, pihaknya selalu
siap berbagi informasi. Hal ini menjadi penghargaan, karena daerah ini dipilih
menjadi tempat kunjungan kerja studi tiru tersebut dan sudah selayaknya saling
berbagi informasi tentang legislasi demi kebaikan dalam membangun daerah.

“Kami Bapemperda DPRD Kotim juga ada
rencana melakukan kunjungan balasan ke DPRD Seruyan. Saat ini, kami masih
membahas di internal terlebih dahulu,” pungkasnya. 

SAMPIT – Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan melakukan studi tiru ke DPRD
Kotawaringin Timur (Kotim) terkait peraturan daerah (perda) tentang penyertaan
modal kepada Bank Kalteng. Kedatangan anggota dewan dari kabupaten tetangga tersebut
disambut anggota Bapemperda Kotim Dadang H Samsu, H Ary Dewar dan Nadie SE,
Kamis (25/6).

“Kami hari ini (kemarin)
melakukan studi tiru ke DPRD Kotim terkait penyertaan modal kepada Bank Kalteng.
Karena mereka lebih dulu dari kami membuat peraturan daerah tentang penyertaan
modal tersebut. Kami diberi referensi perda Kotim untuk kami cantumkan dan di
rancangan menjadi peraturan daerah kami untuk penyertaan modal selanjutnya di
Bank Kalteng,” kata Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arrahman, Kamis (25/6).

Menurut dia, pihaknya
sengaja memilih kunjungan kerja studi tiru ke DPRD Kotim, karena daerah ini
sudah memiliki perda tentang penyertaan modal kepada Bank Kalteng. Karena
seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah menyertakan modal ke
Bank Kalteng, sebab nilainya menguntungkan.

Baca Juga :  Tanpa Kebersamaan, Program Tak Bisa Tercapai

“Dengan penyertaan
modal tersebut, daerah mendapat pemasukan dari hasil dividen atau laba bank
milik pemerintah daerah itu setiap tahun. Tidak heran kalau banyak daerah yang
terus meningkatkan nilai penyertaan modal ke Bank Kalteng, dan penyertaan modal
tersebut dituangkan dalam peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ujar
Arrahman.

Politikus Partai Demokrat
ini juga mengatakan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi draf rancangan
peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Bank Kalteng. Karena saat ini,
DPRD Seruyan masih membahas rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga
memerlukan banyak referensi. Untuk itulah, pihaknya mencari referensi di
kabupaten induk, Kotawaringin Timur.

Sementara anggota Bapemperda
Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, pihaknya dengan senang hati berbagi informasi
terkait rancangan peraturan daerah tersebut. Karena Kabupaten Seruyan merupakan
daerah pemekaran dari Kotim, sudah selayaknya Kotim sebagai kabupaten induk
tetap saling memberi bantuan dan masukan.

Baca Juga :  Pembangunan Siring Perlu Pengkajian

“Kami sebagai anggota
Bapemperda menjelaskan apa yang kami laksanakan tentang pembuatan perda
penyertaan modal untuk Bank Kalteng yang ada di Kotim, dan mudah-mudahan
penjelasan kami bermanfaat juga dalam penyusunan raperda serupa di Kabupaten
Seruyan,” kata Dadang, kemarin.

Dadang yang pada periode
sebelumnya menjabat ketua Bapemperda DPRD Kotim menyatakan, pihaknya selalu
siap berbagi informasi. Hal ini menjadi penghargaan, karena daerah ini dipilih
menjadi tempat kunjungan kerja studi tiru tersebut dan sudah selayaknya saling
berbagi informasi tentang legislasi demi kebaikan dalam membangun daerah.

“Kami Bapemperda DPRD Kotim juga ada
rencana melakukan kunjungan balasan ke DPRD Seruyan. Saat ini, kami masih
membahas di internal terlebih dahulu,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru