PANGKALAN BUN, PROKALTENG. CO- Setelah mengikuti beberapa kali persidangan trio pemalsu rapid tes divonis tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Jaksa Umum (JPU).
Ketiga pemalsu surat rapid test yang dibongkar oleh Jajaran Polres Kobar bebeeapa waktu lalu hanya divonis 1 tahun enam bulan saja. Sedangkan tuntutan jaksa umum sendiri dua tahun enam bulan. Ketiga pelaku yang saat ini sudah ditahan diantaranya Samin, Mustofa dan M Tomo. Bahkan ketiga orang yang ditahan ini juga vonisnya berbeda-beda.
Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat Bambang Suherman mengaku sangat miris dengan kondisi tersebut. Hal ini dikarenakan putusan yang diberikan tentunya sangat ringan sekali. Walaupun demikian jika berdasarkan ke aturan yang berlaku tentunya sah -sah saja.
Dan paling penting disini ada satu pembelajaran kepada masyatakat lainnya. Supaya tidak akan menirukan atau mengikuti kesalahan yang sama. Karena akan sangat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kami merasa bahwa putusan itu terlalu ringan dan kurang pas. Tapi kalau memang sudah divonis tentunya sah-sah saja,”katanya.
Perlu diketahui bahwa ketiga pelaku Samin sendiri divonis satu tahun enam bulan. Padahal JPU sendiri menuntut pelaku dua tahun enam bulan. Untuk Musthofa JPU menuntut dua tahun empat bulan dan divonis satu taun empat bulan. Sementara M Tomo divonis satu tahun 10 bulan.
Dan dalam persidangan sendiri JPU Novan pada saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu mengaku pikir-pikir. Dengan adanya kejadian ini hendaknya perlu ada tindakan dan pengawasan tegas supaya tidak ada lagi surat rapid test palsu.
Pemalsu Rapid Test Divonis 1 Tahun Enam Bulan
PANGKALAN BUN, PROKALTENG. CO- Setelah mengikuti beberapa kali persidangan trio pemalsu rapid tes divonis tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Jaksa Umum (JPU).
Ketiga pemalsu surat rapid test yang dibongkar oleh Jajaran Polres Kobar bebeeapa waktu lalu hanya divonis 1 tahun enam bulan saja. Sedangkan tuntutan jaksa umum sendiri dua tahun enam bulan. Ketiga pelaku yang saat ini sudah ditahan diantaranya Samin, Mustofa dan M Tomo. Bahkan ketiga orang yang ditahan ini juga vonisnya berbeda-beda.
Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat Bambang Suherman mengaku sangat miris dengan kondisi tersebut. Hal ini dikarenakan putusan yang diberikan tentunya sangat ringan sekali. Walaupun demikian jika berdasarkan ke aturan yang berlaku tentunya sah -sah saja.
Dan paling penting disini ada satu pembelajaran kepada masyatakat lainnya. Supaya tidak akan menirukan atau mengikuti kesalahan yang sama. Karena akan sangat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kami merasa bahwa putusan itu terlalu ringan dan kurang pas. Tapi kalau memang sudah divonis tentunya sah-sah saja,”katanya.
Perlu diketahui bahwa ketiga pelaku Samin sendiri divonis satu tahun enam bulan. Padahal JPU sendiri menuntut pelaku dua tahun enam bulan. Untuk Musthofa JPU menuntut dua tahun empat bulan dan divonis satu taun empat bulan. Sementara M Tomo divonis satu tahun 10 bulan.
Dan dalam persidangan sendiri JPU Novan pada saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu mengaku pikir-pikir. Dengan adanya kejadian ini hendaknya perlu ada tindakan dan pengawasan tegas supaya tidak ada lagi surat rapid test palsu.