27.4 C
Jakarta
Wednesday, May 7, 2025

Mengkaji saat Ada Temuan Pelanggaran Pilkada

MURUNG RAYA, KALTENGPOS.COโ€“Kejaksaan ikut berperan penting setiap pesta
demokrasi. Jaksa merupakan bagian yang tergabung dalam sentra penegakan hukum
terpadu (Gakumdu). Mereka bekerja professional setiap menemukan laporan terkait
pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu).

Sentra Gakumdu
melaksanakan penyuluhan terkait penanganan perkara tindak pidana tahap kampanye
Pilkada Kalteng 2020, kepada Panwascam se-Kabupaten Murung Raya (Mura), pekan
lalu. Kegiatan ini juga melibatkan pihak Polres Murung Raya yang tergabung
dalam Sentra Gakumdu  dan tetap mematuhi
protokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini
menegaskan peran Panwascam dalam mengawasi dan mengidentifikasi adanya
pelanggaran maupun laporan pelanggaran secara profesional dan tetap humanis
kepada masyarakat agar tidak memicu konflik.

Baca Juga :  PAD Parkir di Palangka Raya Hampir Rp1 Miliar

Kajari Mura Suyanto SH
didampingi Kasi intelijen Kejari Mura Marina TA Maefani SH, menegaskan, apabila
ada pelanggaran dan laporan, peran jaksa harus profesional dan jeli dalam
mendampingi serta mengkaji saat ada temuan pelanggaran atau laporan dugaan
pelanggaran.

โ€œDalam hal ini
untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran
administratif, etik atau pidana,โ€ terang Suyanto, Senin (23/11).

Lanjutnya, apabila
merupakan pelanggaran pidana jaksa yang berada dalam sentra Gakumdu bisa
berkoordinasi langsung dengan penyidik kepolisian untuk penanganan kasusnya.

โ€œHal ini
mengingat untuk proses pelanggaran Pemilu dibatasi oleh waktu yang singkat,
sehingga harus segera ditindaklanjuti,โ€ tukasnya.

MURUNG RAYA, KALTENGPOS.COโ€“Kejaksaan ikut berperan penting setiap pesta
demokrasi. Jaksa merupakan bagian yang tergabung dalam sentra penegakan hukum
terpadu (Gakumdu). Mereka bekerja professional setiap menemukan laporan terkait
pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu).

Sentra Gakumdu
melaksanakan penyuluhan terkait penanganan perkara tindak pidana tahap kampanye
Pilkada Kalteng 2020, kepada Panwascam se-Kabupaten Murung Raya (Mura), pekan
lalu. Kegiatan ini juga melibatkan pihak Polres Murung Raya yang tergabung
dalam Sentra Gakumdu  dan tetap mematuhi
protokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini
menegaskan peran Panwascam dalam mengawasi dan mengidentifikasi adanya
pelanggaran maupun laporan pelanggaran secara profesional dan tetap humanis
kepada masyarakat agar tidak memicu konflik.

Baca Juga :  PAD Parkir di Palangka Raya Hampir Rp1 Miliar

Kajari Mura Suyanto SH
didampingi Kasi intelijen Kejari Mura Marina TA Maefani SH, menegaskan, apabila
ada pelanggaran dan laporan, peran jaksa harus profesional dan jeli dalam
mendampingi serta mengkaji saat ada temuan pelanggaran atau laporan dugaan
pelanggaran.

โ€œDalam hal ini
untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran
administratif, etik atau pidana,โ€ terang Suyanto, Senin (23/11).

Lanjutnya, apabila
merupakan pelanggaran pidana jaksa yang berada dalam sentra Gakumdu bisa
berkoordinasi langsung dengan penyidik kepolisian untuk penanganan kasusnya.

โ€œHal ini
mengingat untuk proses pelanggaran Pemilu dibatasi oleh waktu yang singkat,
sehingga harus segera ditindaklanjuti,โ€ tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru