27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Obat-obatan Senilai Rp861 Juta Dimusnahkan

SUKAMARA – RSUD Sukamara secara simbolis melaksanakan
pemusnahan obat dan bahan habis pakai rusak dan kedaluwarsa di lingkungan RSUD
Sukamara. Pelaksanaan pemusnahan ini sejalan dengan keputusan Bupati Sukamara
sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun obat dan bahan habis pakai
yang dimusnakan merupakan obat dengan masa expire
date
selama dua tahun terakhir yakni tahun 2017 dan tahun 2018 dengan total
jumlah Rp861 juta lebih. Terdiri dari Rp681 juta untuk tahun 2018, dan Rp180
juta untuk tahun 2017.

Direktur RSUD Sukamara Efelin NM
Sianipar mengatakan, proses selanjutnya obat dan bahan habis pakai akan
diangkut dan diserahkah kepada pihak ketiga yakni pihak pengolah limbah sebagai
tempat pembuangan akhir. “Adapun volume berat barang sekitar 2,6 ton yang akan
diangkut oleh pihak transportir,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Terkait Peredaran Miras, 18 Ormas Lontarkan Pernyataan Sikap

Sementara itu Bupati Sukamara H
Windu Subagio diwakili Sekda Sukamara Sutrisno mengatakan, obat dan alat
kesehatan habis pakai merupakan suatu sediaan farmasi yang digunakan sebagai
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat. Oleh
karena itu untuk dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Ini sebagai salah satu upaya
dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya, yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai tersebut,
maka perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya
usai menandatangani pemusnahan obat dan bahan habis pakai dan kedaluwarsa di
lingkungan RSUD Sukamara, Kamis (24/10).

Sekda menambahkan, melalui
pemusnahan ini RSUD Sukamara berupaya untuk mengamankan obat dan bahan habis
pakai yang telah rusak dan kedaluwarsa, dengan tujuan untuk mewujudkan
perlindungan pada masyarakat dari bahaya. (lan/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  Pascabanjir Tenaga Kesehatan Selalu Stanby

SUKAMARA – RSUD Sukamara secara simbolis melaksanakan
pemusnahan obat dan bahan habis pakai rusak dan kedaluwarsa di lingkungan RSUD
Sukamara. Pelaksanaan pemusnahan ini sejalan dengan keputusan Bupati Sukamara
sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun obat dan bahan habis pakai
yang dimusnakan merupakan obat dengan masa expire
date
selama dua tahun terakhir yakni tahun 2017 dan tahun 2018 dengan total
jumlah Rp861 juta lebih. Terdiri dari Rp681 juta untuk tahun 2018, dan Rp180
juta untuk tahun 2017.

Direktur RSUD Sukamara Efelin NM
Sianipar mengatakan, proses selanjutnya obat dan bahan habis pakai akan
diangkut dan diserahkah kepada pihak ketiga yakni pihak pengolah limbah sebagai
tempat pembuangan akhir. “Adapun volume berat barang sekitar 2,6 ton yang akan
diangkut oleh pihak transportir,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Terkait Peredaran Miras, 18 Ormas Lontarkan Pernyataan Sikap

Sementara itu Bupati Sukamara H
Windu Subagio diwakili Sekda Sukamara Sutrisno mengatakan, obat dan alat
kesehatan habis pakai merupakan suatu sediaan farmasi yang digunakan sebagai
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat. Oleh
karena itu untuk dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Ini sebagai salah satu upaya
dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya, yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai tersebut,
maka perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya
usai menandatangani pemusnahan obat dan bahan habis pakai dan kedaluwarsa di
lingkungan RSUD Sukamara, Kamis (24/10).

Sekda menambahkan, melalui
pemusnahan ini RSUD Sukamara berupaya untuk mengamankan obat dan bahan habis
pakai yang telah rusak dan kedaluwarsa, dengan tujuan untuk mewujudkan
perlindungan pada masyarakat dari bahaya. (lan/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  Pascabanjir Tenaga Kesehatan Selalu Stanby

Terpopuler

Artikel Terbaru