PURUK
CAHU,KALTENGPOS.CO-Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura) gencar jemput pola
melaksanakan perekaman e-KTP (KTP elektronik) ke desa-desa di 10 Kecamatan di
Wilayah Kabupaten Mura.
Kadis Dukcapil Mura Regita Andin
mengatakan, selain untuk peningkatan pelayanan publik, jemput bola ini juga
bertujuan untuk mensukseskan kampanye gerakan Indonesia sadar administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil (GISA).
“Untuk pemutahiran data agregat
kepundudukan dan pencatatan sipil,
sesuai Pasal 58 ayat 3 Undang-undang RI No 24 tahun 2013,” kata Regita,
Senin (24/8).
Lanjutnya, giat sosialisasi sebagai
tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan dan Capil secara Daring. “Maka segera diberlakukan dan
dilaksanakan tanda tangan elektronik (TTE ) untuk semua dokumen Kependudukan
dan catatan sipil se-Indonesia,” imbuhnya.
Selain
itu, kata dia, pihak Dukcapil Mura juga meningkatan pelayanan publik yang
cepat, akurat, murah, mudah dan berkualitas. Hal ini, ujarnya, guna
meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya tertib administrasi
kependudukan dan sebagai dokumen digital yang sah secara hukum. “Serta
bisa diakses setiap saat sesuai keadaan dan kebutuhan pelayanan,”
tutupnya.