25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

5.000 Ha Kebun Sawit Milik Pemda Kok Dikuasai Investor?

SAMPIT – Sekitar 5000 hektare (Ha) lahan sawit yang
berada di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),
sudah sah menjadi milik Pemkab Kotim atau menjadi aset daerah. Hal ini menyusul
menangnya gugat pemkab dari pihak investor.

Meskipun demikian, kemenangan dan
penguasaan lahan seluas itu menimbulkan tanda tanya bagi Anggota DPRD Kotim
Rimbun ST.

Menurut dia, di pengadilan
beberapa waktu lalu, pemda memenangkan kasus tersebut mulai dari gugatan hingga
kasasi. Sehingga akhirnya, kepemilikan lahan kelapa sawit beserta tanah
dikembalikan menjadi aset daerah.

“Sekarang saya minta
kejelasan lahan tersebut. Sebenarnya milik siapa? Sementara dalam putusan hukum
lahan dan kebunnnya dikembalikan ke daerah, secara otomatis, milik aset
daerah,” ucapnya, Jumat (22/11).

Baca Juga :  KPU Kapuas Diminta Libatkan Media Massa

Politikus PDI Perjuangan ini juga
meminta kepada pemda untuk melakukan keterbukaan terhadap publik terkait soal
lahan itu. Kenapa, tanya dia, saat ini lahan itu justru masih dikuasi oleh investor
perkebunan kelapa sawit. Padahal, lanjutnya, sudah jelas tertuang dalam putusan
pengadilan, investor telah kalah dalam gugatan. Untuk itu, ia meminta pemda
menjelaskan sedetail mungkin.

“Kok bisa dikuasai kembali
oleh pihak investor yang dulu? Bagaimana prosesnya hingga bisa dikuasai begitu saja, dan dibiarkan masih
menggarap lahan itu? Karena selama ini pemda belum pernah melakukan proses
lelang terkait lahan tersebut,” ungkap Rimbun.

Mantan ketua Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim juga meminta pemda supaya menata semua aset supaya tidak jatuh
ke tangan orang lain, baik itu yang ada di kota maupun di perdesaan. “Dan aset
tersebut harus diketahui oleh publik,” pungkasnya. (bah/nto)

Baca Juga :  Bupati : Jangan Mudik Dulu dan Tidak Memaksakan Diri

SAMPIT – Sekitar 5000 hektare (Ha) lahan sawit yang
berada di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),
sudah sah menjadi milik Pemkab Kotim atau menjadi aset daerah. Hal ini menyusul
menangnya gugat pemkab dari pihak investor.

Meskipun demikian, kemenangan dan
penguasaan lahan seluas itu menimbulkan tanda tanya bagi Anggota DPRD Kotim
Rimbun ST.

Menurut dia, di pengadilan
beberapa waktu lalu, pemda memenangkan kasus tersebut mulai dari gugatan hingga
kasasi. Sehingga akhirnya, kepemilikan lahan kelapa sawit beserta tanah
dikembalikan menjadi aset daerah.

“Sekarang saya minta
kejelasan lahan tersebut. Sebenarnya milik siapa? Sementara dalam putusan hukum
lahan dan kebunnnya dikembalikan ke daerah, secara otomatis, milik aset
daerah,” ucapnya, Jumat (22/11).

Baca Juga :  KPU Kapuas Diminta Libatkan Media Massa

Politikus PDI Perjuangan ini juga
meminta kepada pemda untuk melakukan keterbukaan terhadap publik terkait soal
lahan itu. Kenapa, tanya dia, saat ini lahan itu justru masih dikuasi oleh investor
perkebunan kelapa sawit. Padahal, lanjutnya, sudah jelas tertuang dalam putusan
pengadilan, investor telah kalah dalam gugatan. Untuk itu, ia meminta pemda
menjelaskan sedetail mungkin.

“Kok bisa dikuasai kembali
oleh pihak investor yang dulu? Bagaimana prosesnya hingga bisa dikuasai begitu saja, dan dibiarkan masih
menggarap lahan itu? Karena selama ini pemda belum pernah melakukan proses
lelang terkait lahan tersebut,” ungkap Rimbun.

Mantan ketua Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim juga meminta pemda supaya menata semua aset supaya tidak jatuh
ke tangan orang lain, baik itu yang ada di kota maupun di perdesaan. “Dan aset
tersebut harus diketahui oleh publik,” pungkasnya. (bah/nto)

Baca Juga :  Bupati : Jangan Mudik Dulu dan Tidak Memaksakan Diri

Terpopuler

Artikel Terbaru