27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Stafsus Milenial Digaji Rp 51 Juta, Refly: Mending Kasih Honor ke Ahli

Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk
tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus
milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat
terkait suatu persoalan.

Soal besaran
gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015,
besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Menurut Refly,
urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa
menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan
bangsa.

“Kalau hanya
itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh
ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak
perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat
mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu,” kata
Refly di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga :  Pemda Kesulitan Awasi Bajakah, Butuh Keterlibatan Masyarakat

Menurutnya,
pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus
itu belum menjadi ahli di bidangnya.

“Belum tentu
presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam
bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap
saat,” jelas Refly.

Sebelumnya
Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara,
Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara
(29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36),
Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).(jpc)

 

 

Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk
tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus
milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat
terkait suatu persoalan.

Soal besaran
gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015,
besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Menurut Refly,
urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa
menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan
bangsa.

“Kalau hanya
itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh
ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak
perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat
mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu,” kata
Refly di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga :  Pemda Kesulitan Awasi Bajakah, Butuh Keterlibatan Masyarakat

Menurutnya,
pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus
itu belum menjadi ahli di bidangnya.

“Belum tentu
presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam
bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap
saat,” jelas Refly.

Sebelumnya
Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara,
Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara
(29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36),
Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).(jpc)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru