Site icon Prokalteng

Tingkatkan PAD Kapuas

tingkatkan-pad-kapuas

KUALA
KAPUAS â€“
Kepala Dinas Perikanan Kapuas
Darmawan
menyampaikan bahwa Dinas Perikanan
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas
mempunyai tugas dalam membantu Bupati di bidang kelautan dan perikanan.

Menurut  Darmawan, tugas dari Dinas Perikanan adalah
untuk mengelola, memanfaatkan dan melestarikan sumber daya perikanan serta
meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas. Semua itu bertujuan untuk menyejahterakan
masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya ikan, pengolah serta pemasar hasil
perikanan

Ia
juga mengatakan melalui dana DAK cadangan pada Tahun 2020 ada bantuan dua
program kegiatan. Pertama yaitu budidaya perikanan berupa benih, pakan ikan
serta sarana pendukung lainnya berupa kapur dan pupuk yang diberikan kepada
lima kelompok di tiga kecamatan. Lanjutnya, pada program kedua ada bantuan
perikanan tangkap berupa kelotok, sarana penangkapan dan sarana pendukung
lainnya yang diberikan kepada lima kecamatan.

Dirinya
juga memberitahukan kepada masyarakat Kapuas yang ingin membeli benih ikan di
atas 10.000 ekor akan mendapat bonus 1.000 ekor ataupun ingin pengujian cek
kualitas air kolam serta ingin konsultasi budidaya ikan, dapat langsung saja
menuju Balai Benih Ikan Sei Batang. Balai beralamat di Jalan Garuda Kecamatan
Selat Kabupaten Kapuas.

“Harapan
kami dengan adanya bantuan budidaya ikan ini, mudah-mudahan masyarakat bisa
berhasil dalam pengembangan budidaya ini sehingga dapat menjadi contoh untuk
kelompok dan desa lainnya yang memiliki potensi baik untuk budidaya ikannya”
ungkap Darmawan.

Exit mobile version