MUARA TEWEH-Berkaitan
dengan perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Fraksi PDI
Perjuangan melalui juru bicara Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan, pengesahan
Perda ini sangat strategis dan harus mampu menjawab tantangan ke depan, karena
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan pembangunan.
รขโฌลPeningkatan
pendapatan dari pajak daerah sangatlah penting, karena pendanaan rutin seperti
belanja pegawai, belanja barang, pemiliharaan pembangunan dan sebagai tabungan
pemerintah daerah terus meningkat setiap tahun,รขโฌย katanya, belum lama ini.
Kabupaten Barito
Utara (Batara) sama dengan kabupaten-kabupaten lain di republik ini, masih
terus mengandalkan kucuran bantuan dana dari pemerintah pusat sebagai sumber
utama pembiayaan APBD.
รขโฌลKami berharap segala
koreksi berkaitan dengan kewenangan pemungutan pajak dapat diterapkan di lapangan,
sehingga empat fungsi pajak daerah sebagai fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi
stabilitas, dan fungsi retribusi pendapatan benar-benar terlaksana di Kabupaten
Batara,รขโฌย ujarnya.
Dikatannya bahwa
pihaknya setelah mencermati hasil evaluasi, pembahasan maupun aspirasi-aspirasi
sebagai bagian tak terpisahkan dari pendapat akhir ini, maka Fraksi PDI
Perjuangan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah disahkan
menjadi peraturan daerah.
Terpisah, Fraksi Gerakan
Keadilan Karya Bangsa, Mustafa Joyo Muchtar sebagai juru bicaranya menyampaikan
bahwa pentingnya pajak daerah untuk pembangunan daerah Kabupaten Batara, maka
pihaknya menyetujui Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011
tentang pajak daerah untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Batara.
รขโฌลDengan harapan
Peraturan daerah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang
lebih baik dari Perda sebelumnya,รขโฌย tandasnya. (adl/abe)