25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Hingga Triwulan II, Capaian PAD Disperindag Baru 26 Persen

KUALA KURUN Tahun 2019, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
dibebankan target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Namun hingga triwulan II, realisasi PAD tersebut baru mencapai 26 persen lebih.

”Target PAD yang dibebankan ini berasal dari
pungutan retribusi minuman beralkohol (minol), sewa kios/lapak pasar dan rumah
toko (ruko), serta Tera ulang. Capaiannya sejauh ini masih minim. Untuk tahun
2019, capaian PAD kita hanya berkisar 80-85 persen saja,” ucap Kepala
Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Selasa (23/7).

Dia menuturkan, realisasi tersebut belum tercapai
maksimal karena ada beberapa objek PAD yang ditargetkan terlampau besar,
seperti sewa kios/lapak Pasar Kampuri dan Sepang. Kemudian, kewenangan memungut
retribusi dari tera ulang untuk tangki Crude Palm Oil (CPO) sudah tidak ada, pasalnya
ada Permendag RI baru yang tidak membolehkan melakukan tera ulang untuk
angkutan CPO.

Baca Juga :  Meski Sudah Serba Online, Wabup Akui Potensi Pungli Tetap Ada

”Untuk sewa kios/lapak di Pasar Kampuri targetnya Rp75
juta, kalau terisi penuh hanya Rp40 juta lebih. Begitu juga di Pasar Sepang,
ditargetkan Rp75 juta dan kalau terisi penuh hanya Rp51 juta lebih. Sedangkan
untuk Tera ulang ditargetkan Rp10 juta. Dengan kewenangan kita hanya untuk truk
tangki BBM, tentu target tersebut tidak akan mungkin tercapai,” tuturnya.

Terkait PAD dari retribusi minol, lanjut dia,
ditargetkan Rp750 juta. Khusus ini, diyakini pasti bisa tercapai, karena pada
tahun 2018 lalu realisasi PAD melebihi target yakni Rp800 juta lebih. Sama
halnya dengan target PAD dari sewa ruko dan Pasar Baru Kuala Kurun yang akan
mampu mencapai target.

”PAD dari retribusi minol, hingga triwulan II ini
masih belum signifikan, karena izin para pengecer resmi baru akan berakhir pada
Bulan November dan Desember, dan mereka akan mengurus izinnya setelah itu.
Sedangkan untuk sewa kios dan lapak pasar baru baru dibayar pada Bulan
Agustus,” tuturnya.

Baca Juga :  Nyaris Roboh Jadi Alasan Relokasi

Dengan PAD yang terlampau besar tersebut, lanjut
dia, tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Jika tidak
mencapai target, pastinya akan menjadi piutang untuk tahun berikutnya.

”Saat ini, target PAD yang terlampau besar itu masih
belum direvisi, dan nanti akan direvisi pada tahun 2020 mendatang,” tegasnya.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gumas ini
menambahkan, untuk memenuhi target PAD khususnya untuk sewa kios dan lapak
pasar yang masih kosong, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada
masyarakat yang ingin berdagang, agar mereka mau menyewa.

”Kios dan lapak pasar yang masih kosong berada di
Pasar Kampuri, Sepang, Tumbang Talaken, dan Pasar Baru Kuala Kurun. Kami pun
akan berusaha agar nantinya kios dan lapak tersebut terisi penuh,” pungkasnya.
(okt/uni/ctk/nto)

KUALA KURUN Tahun 2019, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
dibebankan target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Namun hingga triwulan II, realisasi PAD tersebut baru mencapai 26 persen lebih.

”Target PAD yang dibebankan ini berasal dari
pungutan retribusi minuman beralkohol (minol), sewa kios/lapak pasar dan rumah
toko (ruko), serta Tera ulang. Capaiannya sejauh ini masih minim. Untuk tahun
2019, capaian PAD kita hanya berkisar 80-85 persen saja,” ucap Kepala
Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Selasa (23/7).

Dia menuturkan, realisasi tersebut belum tercapai
maksimal karena ada beberapa objek PAD yang ditargetkan terlampau besar,
seperti sewa kios/lapak Pasar Kampuri dan Sepang. Kemudian, kewenangan memungut
retribusi dari tera ulang untuk tangki Crude Palm Oil (CPO) sudah tidak ada, pasalnya
ada Permendag RI baru yang tidak membolehkan melakukan tera ulang untuk
angkutan CPO.

Baca Juga :  Meski Sudah Serba Online, Wabup Akui Potensi Pungli Tetap Ada

”Untuk sewa kios/lapak di Pasar Kampuri targetnya Rp75
juta, kalau terisi penuh hanya Rp40 juta lebih. Begitu juga di Pasar Sepang,
ditargetkan Rp75 juta dan kalau terisi penuh hanya Rp51 juta lebih. Sedangkan
untuk Tera ulang ditargetkan Rp10 juta. Dengan kewenangan kita hanya untuk truk
tangki BBM, tentu target tersebut tidak akan mungkin tercapai,” tuturnya.

Terkait PAD dari retribusi minol, lanjut dia,
ditargetkan Rp750 juta. Khusus ini, diyakini pasti bisa tercapai, karena pada
tahun 2018 lalu realisasi PAD melebihi target yakni Rp800 juta lebih. Sama
halnya dengan target PAD dari sewa ruko dan Pasar Baru Kuala Kurun yang akan
mampu mencapai target.

”PAD dari retribusi minol, hingga triwulan II ini
masih belum signifikan, karena izin para pengecer resmi baru akan berakhir pada
Bulan November dan Desember, dan mereka akan mengurus izinnya setelah itu.
Sedangkan untuk sewa kios dan lapak pasar baru baru dibayar pada Bulan
Agustus,” tuturnya.

Baca Juga :  Nyaris Roboh Jadi Alasan Relokasi

Dengan PAD yang terlampau besar tersebut, lanjut
dia, tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Jika tidak
mencapai target, pastinya akan menjadi piutang untuk tahun berikutnya.

”Saat ini, target PAD yang terlampau besar itu masih
belum direvisi, dan nanti akan direvisi pada tahun 2020 mendatang,” tegasnya.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gumas ini
menambahkan, untuk memenuhi target PAD khususnya untuk sewa kios dan lapak
pasar yang masih kosong, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada
masyarakat yang ingin berdagang, agar mereka mau menyewa.

”Kios dan lapak pasar yang masih kosong berada di
Pasar Kampuri, Sepang, Tumbang Talaken, dan Pasar Baru Kuala Kurun. Kami pun
akan berusaha agar nantinya kios dan lapak tersebut terisi penuh,” pungkasnya.
(okt/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru