24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Marak Peredaran Miras, Satpol PP Menunggu Instruksi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Saat ini peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) makin marak, bahkan diperjualbelikan bebas di dekat lingkungan
pendidikan maupun perumahan warga. Hal ini menjadi perbincangan di media
sosial.

Pelaksana Tugas Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Rihel SSos mengaku sudah bersurat
kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotim. Pihaknya menunggu in
struksi
Bupati terkait peredaran miras tersebut.

“Saya sudah
bersurat ke Plh Bupati Kotim, untuk membentuk tim penertibannya sesuai amanah
peraturan daerah (perda) dan tinggal menunggu instruksi untuk melakukan
pembentukan tim tersebut,” ucap Rihel.

Menurutnya, dalam perda
tentang miras Pasal 26 menyatakan, pengawasan minuman beralkohol dilakukan oleh
Bupati melalui Tim Pengawasan.Dan tim pengawasan yang dibentuk oleh Bupati yang
terdiri dari, SOPD yang membidangi Perdagangan, Penanaman Modal, Kesehatan, Pariwisata
dan Satpol PP.

Baca Juga :  Nadalsyah Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

“Sementara untuk
penertiban terdapat pada  Pasal 27 bahwa
penertiban di laksanakan oleh tim penertiban yang dibentuk Bupati terdiri dari
Satpol PP, SOPD yang membidangi Perdagangan, Penanaman Modal, Kesehatan, Pariwisata,
Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan, serta Instansi terkait
lainnya,” terang Rihel.

Dia mengharapkan, dalam
waktu dekat Plh Bupati dapat melakukan rapat terkait pembentukan tim baik
pengawasan maupun penertiban, sehingga nanti dapat dilakukan penertiban miras
ilegal yang beredar di daerah ini yang banyak dikeluhkan masyarakat karena
peredarannya secara terang-terangan.

“Kami berharap Plh
Bupati segera melakukan rapat terkait pembentukan tim pengawasan ataupun
penertibannya, sehingga pihaknya beserta tim tersebut dapat melakukan
penindakan terhadap penjualan miras ilegal tersebut,” harap Rihel.

Baca Juga :  IPK Hindari Kerugian Negara

Dia mengatakan,
pihaknya belum mengantongi data, baik penjual miras ilegal maupun legal, maka
dalam rapat nanti pihaknya dapat mengetahui yang mana saja penjual miras yang
ilegal dan legal, maka dari itu pihaknya mengharapkan dinas perizinan juga
dapat hadir pada saat pembentukan tim nantinya.

“Kami belum memiliki data penjual miras di
daerah ini, dan pada rapat nanti akan ada Dinas Perizinan juga hadir. Mungkin
saat itu baru akan dibuka datanya yang mana punya izin dan tidak. Seperti itu
prosesnya sebelum kita turun ke lapangan melakukan penertiban,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Saat ini peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) makin marak, bahkan diperjualbelikan bebas di dekat lingkungan
pendidikan maupun perumahan warga. Hal ini menjadi perbincangan di media
sosial.

Pelaksana Tugas Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Rihel SSos mengaku sudah bersurat
kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotim. Pihaknya menunggu in
struksi
Bupati terkait peredaran miras tersebut.

“Saya sudah
bersurat ke Plh Bupati Kotim, untuk membentuk tim penertibannya sesuai amanah
peraturan daerah (perda) dan tinggal menunggu instruksi untuk melakukan
pembentukan tim tersebut,” ucap Rihel.

Menurutnya, dalam perda
tentang miras Pasal 26 menyatakan, pengawasan minuman beralkohol dilakukan oleh
Bupati melalui Tim Pengawasan.Dan tim pengawasan yang dibentuk oleh Bupati yang
terdiri dari, SOPD yang membidangi Perdagangan, Penanaman Modal, Kesehatan, Pariwisata
dan Satpol PP.

Baca Juga :  Nadalsyah Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

“Sementara untuk
penertiban terdapat pada  Pasal 27 bahwa
penertiban di laksanakan oleh tim penertiban yang dibentuk Bupati terdiri dari
Satpol PP, SOPD yang membidangi Perdagangan, Penanaman Modal, Kesehatan, Pariwisata,
Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan, serta Instansi terkait
lainnya,” terang Rihel.

Dia mengharapkan, dalam
waktu dekat Plh Bupati dapat melakukan rapat terkait pembentukan tim baik
pengawasan maupun penertiban, sehingga nanti dapat dilakukan penertiban miras
ilegal yang beredar di daerah ini yang banyak dikeluhkan masyarakat karena
peredarannya secara terang-terangan.

“Kami berharap Plh
Bupati segera melakukan rapat terkait pembentukan tim pengawasan ataupun
penertibannya, sehingga pihaknya beserta tim tersebut dapat melakukan
penindakan terhadap penjualan miras ilegal tersebut,” harap Rihel.

Baca Juga :  IPK Hindari Kerugian Negara

Dia mengatakan,
pihaknya belum mengantongi data, baik penjual miras ilegal maupun legal, maka
dalam rapat nanti pihaknya dapat mengetahui yang mana saja penjual miras yang
ilegal dan legal, maka dari itu pihaknya mengharapkan dinas perizinan juga
dapat hadir pada saat pembentukan tim nantinya.

“Kami belum memiliki data penjual miras di
daerah ini, dan pada rapat nanti akan ada Dinas Perizinan juga hadir. Mungkin
saat itu baru akan dibuka datanya yang mana punya izin dan tidak. Seperti itu
prosesnya sebelum kita turun ke lapangan melakukan penertiban,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru