SUKAMARA
– Pemerintahan Kabupaten Sukamara menerbitkan surat edaran (SE) tentang
larangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram bagi ASN, TNI, Polri, dan
usaha mikro dengan kekayaan di atas Rp 50 juta serta masyarakat berpenghasikan
diatas Rp 1,5 juta per bulan.
Hal
tersebut menyusul tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), guna mengantisipasi
penyaluran gas elpiji bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Saat
ini surat edaran bupati Nomor 800/289 setda tentang Liquefied Pertoleum Gas
(LPG) 3 kilogram itu sudah disampaikan hingga ke pangkalan-pangkalan LPG yang
ada di kecamatan. “Selanjutnya akan kembali kita sampaikan hingga tingkat
kecamatan se-Kabupaten Sukamara,†ujar Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan
(Ekbang) Setda Sukamara Arbain, belum lama ini.
Ia menjelaskan,
selain menyampaikan SE penyaluran LPG, pihaknya juga melakukan pengawasan ke
sejumlah pangkalan/penyalur gas LPG bersubsidi. “Kami hanya ingin memastikan
bahwa penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan hanya diperuntukkan
bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu,†jelasnya.
Ditambahkan
Arbain, dengan diterbitnya SE tersebut ini sekaligus menghindari terjadinya
kelangkaan dan juga tingginya harga penjualan gas bersubsidi di pasaran.
“Dengan demikian, kami berharap harga gas bersubsidi di pasaran bisa stabil
khususnya di wilayah yang jauh dari pangkalan,†pungkasnya.(lan/ila/iha/CTK)