MUARA TEWEH-Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(BPPD) Kabupaten Barito Utara (Batara) terus menggali Pendapat Asli Daerah
(PAD) dari sektor jasa katering perusahaan. Retribusi jasa katering dianggap
masih minim, sehingga ke depan akan dimaksimalkan Pemkab Batara.
Kepala BPPD Batara, H Aswadin Noor kepada
Kalteng Pos, Kamis (22/9) menegaskan, semua perusahaan baik pertambangan maupun
perkebunan harusnya melaporkan jasa katering kepada pemerintah daerah.
“Kami meminta perusahaan menggunakan jasa
katering, karena menjadi salah satu pendapatan daerah,†ujarnya.
Untuk itu, Aswadin merencanakan untuk
mengundang perusahaan melaksanakan rapat bersama membahas soal jasa katering.
Dia berharap, rapat ini dapat berlangsung pada September 2019.
Selain katering, BPPD Batara juga menggenjot
pajak dari sektor reklame. Namun, pada saat ini, petugas BPPD Batara tengah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.
“Petugas kami menyampaikan SPPT PBB tersebut ke
kecamatan dan desa atau kelurahan,†tandasnya. Dia mengimbau, masyarakat untuk
melunasi PBB sembelum jatuh tempo pada 30 November 2019.
Ditambahkan Kaban, realisasi PAD dari
Januari-Juni 2019 sudah mencapai 44 persen. Pemerintah menginginkan PAD tahun
2019 meningkat dari tahun sebelumnya. (cah/ram)