30.6 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Pantau Kesadaran Prokes dengan Sistem Mobile

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Selama operasi yustisi penegakan
Hukum (Gakum) penerapan protokol kesehatan berlangsung, sudah sebanyak 785
pelanggar prokes terjaring. sebanyak 113 orang memilih sanksi denda dan 72
orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan ruas jalan.

Dalam penegakan hukum Perbup nomor 26 tahun 2020,
untuk jumlah pembayaran denda yang di setorkan ke KAS daerah sampai saat ini
sebanyak Rp28.250.000.

Tim kepenegakan hukum Perbup dalam rangka penanganan
dan pencegahan penyebaran Covid-19 Murung Raya (Mura) akan melakukan sistem
mobile atau bergerak dalam rangka memantau disiplin masyarakat dalam menerapkan
prokes.

Salah satunya, tim gabungan akan menyisir beberapa
sudut kota dan fasilitas umum masyarakat untuk memantau disiplin dan memberikan
saksi pada pelanggar.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Dukung Psikososial Anak Terdampak Covid-19

Kasatpol PP Mura, Iskandar, menerangkan, saat ini
tersisa empat kali kegiatan razia penerapan protokol kesehatan untuk 2021 dan
di empat kali terakhir sistem akan ditingkatkan dengan melakukan patroli dan
menyisir lokasi kerumuman masyarakat.

“Terkait sistem mobile ini, kami sudah
berkoordinasi dengan Polres dan TNI, sehingga akan segera dilaksanakan,”
terang Iskandar, akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, banyaknya jumlah pelanggar bukanlah
target yang harus dicapai, karena esensinya adalah makin kecil pelanggar makin
positif.

“Artinya masyarakat sudah menyadari menerapkan
disiplin protokol kesehatan sehari hari,” imbuhnya.

Kedepan, tambah Iskandar, operasi Yustisi akan terus
dilakukan, namun nantinya menunggu petunjuk dari Satuan Tugas untuk pelaksanaan
kegiatan di 2021, termasuk tim operasi yustisi akan memperluas cakupan operasi
ke beberapa Kecamatan yang belum terjangkau. 

Baca Juga :  Program Prioritas Bupati Lamandau Satu Desa Satu Bumdes

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Selama operasi yustisi penegakan
Hukum (Gakum) penerapan protokol kesehatan berlangsung, sudah sebanyak 785
pelanggar prokes terjaring. sebanyak 113 orang memilih sanksi denda dan 72
orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan ruas jalan.

Dalam penegakan hukum Perbup nomor 26 tahun 2020,
untuk jumlah pembayaran denda yang di setorkan ke KAS daerah sampai saat ini
sebanyak Rp28.250.000.

Tim kepenegakan hukum Perbup dalam rangka penanganan
dan pencegahan penyebaran Covid-19 Murung Raya (Mura) akan melakukan sistem
mobile atau bergerak dalam rangka memantau disiplin masyarakat dalam menerapkan
prokes.

Salah satunya, tim gabungan akan menyisir beberapa
sudut kota dan fasilitas umum masyarakat untuk memantau disiplin dan memberikan
saksi pada pelanggar.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Dukung Psikososial Anak Terdampak Covid-19

Kasatpol PP Mura, Iskandar, menerangkan, saat ini
tersisa empat kali kegiatan razia penerapan protokol kesehatan untuk 2021 dan
di empat kali terakhir sistem akan ditingkatkan dengan melakukan patroli dan
menyisir lokasi kerumuman masyarakat.

“Terkait sistem mobile ini, kami sudah
berkoordinasi dengan Polres dan TNI, sehingga akan segera dilaksanakan,”
terang Iskandar, akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, banyaknya jumlah pelanggar bukanlah
target yang harus dicapai, karena esensinya adalah makin kecil pelanggar makin
positif.

“Artinya masyarakat sudah menyadari menerapkan
disiplin protokol kesehatan sehari hari,” imbuhnya.

Kedepan, tambah Iskandar, operasi Yustisi akan terus
dilakukan, namun nantinya menunggu petunjuk dari Satuan Tugas untuk pelaksanaan
kegiatan di 2021, termasuk tim operasi yustisi akan memperluas cakupan operasi
ke beberapa Kecamatan yang belum terjangkau. 

Baca Juga :  Program Prioritas Bupati Lamandau Satu Desa Satu Bumdes

Terpopuler

Artikel Terbaru