Site icon Prokalteng

Warga Tak Pakai Masker akan Denda 100 Ribu

warga-tak-pakai-masker-akan-denda-100-ribu

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya saat ini masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali)
Palangka Raya, terkait tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 43 tahun 2020 yaitu, tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah
menyampaikan bahwa, sesuai dengan tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 terutama di Kota Palangka Raya bahwa memang saat ini sudah di susun
perwali terkait tindak lanjut dari Pergub Provinsi Kalteng.

“Untuk saat ini sudah sampai pada tahapan
di biro hukum Provinsi, sesuai mekanismenya jadi kita tinggal menunggu dan itu
pasti tidak jauh dari Pergub,” kata Hj. Umi Mastikah saat diwawancarai
awak media di salah satu cafe di Kota Cantik, Jumat (21/8) malam.

Lanjut Umi, jadi apa yang sudah Pemko lakukan
sekarang sudah ada regulasinya, dengan demikian ia juga berharap agar
masyarakan bisa bekerjasama dengan baik dengan penuh kesadaran terhadap
protokol kesehatan seperti memakai masker.

Artinya dengan demikian masyarakat tidak lagi
mengkhawatirkan sanksi-sanksi yang di Perwali, tatapi jika warga sudah tertib
sendiri otomatis juga aman sehat dan terhindar dari segala sanksi yang ada.

“Poin-poin nya lebih kepada penegak
disiplin terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan
rajin mencuci tangan dan kebersihan,” ujarnya.

Dikatakan Umi, untuk poin yang lain yaitu untuk
pelaku dan saat ini sedang berproses dan ada beberapa yang sudah di verifikasi
dan sudah mulai buka selanjutnya untuk usaha-usaha yang lain juga akan
menyusul.

“Jadi poin-poin nya tidak bermaksud untuk
mempersulit gerak warga, tetapi kita tetap ada dua langkah, intinya kita harus
ada keseimbangan tidak hanya harus fokus pada penekanan Covid-19 saja, tetapi
kita juga fokus terhadap bergerak kembali kehidupan ekonomi dengan protokol
kesehatan dan mengedepankan adaptasi kebiasaan baru,” jelas Umi.

Sehingga dari poin tersebut menurutnya nanti
agar siap di dalam menghadapi new normal life sehingga menggunakan masker itu
bukan lagi sesuatu yang dipaksakan tetapi atas dasar kesadaran.

 

“Sehingga nanti kita bisa beraktivitas
ekonomi kembali bergerak dan kita tetap sehat dan lama-lama pandemi Covid-19
ini akan hilang,” harapnya.

Seperti diketahui bahwa, terkait Perwali yang
sedang disusun tersebut yaitu memang rencana akan ada diberlakukan denda
terutama bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti halnya tidak
memakai masker dengan denda 100 ribu rupiah atau sanksi kerja sosial.

Sementara itu, untuk denda 100 ribu rupiah yang
ada di dalam Perwali tersebut tentu lebih kecil jika dibandingkan dengan denda
yang ada di Pergub, dimana dalam Pergub setiap orang yang melanggar ketentuan
protokol kesehatan perorangan akan dikenakan denda paling besar Rp. 250 ribu
rupiah, atau dikenakan sanksi kerja sosial.

“Kalau untuk denda tentu ada, untuk yang
tidak menggunakan masker di Pemko (Perwali, red) sendiri 100 ribu rupiah dan
dari Pergub 250 ribu karena kita memang tidak boleh lebih besar kan etikanya
seperti itu,” ujarnya.

Tambahnya, meski untuk angka denda dari Perwali
dengan Pergub tidak sama, hal tersebut tentu tidak menjadi masalah. Karena
mengingat dengan denda 100 ribu rupiah tersebut berlaku di kota yaitu, sesuai
dengan wilayah teritorial berlakunya, sedangkan di dalam Pergub dengan angka
250 ribu rupiah adalah dengan angka yang sudah paling besar atau maksimal untuk
denda tersebut.

“Tidak, kalau itu
sudah ada Perwali kita berlaku di kota sesuai dengan wilayah teritorial
berlakunya, karena kan tidak harus segitu artinya itu angka maksimalnya,”
pungkasnya.

Exit mobile version