MUARA
TEWEH-Laboratorium Lingkungan milik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) berhasil mendapat
akreditasi dari Komite Akreditas Nasional (KAN). Dengan demikian, hasil
pengujian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Batara, diakui
secara nasional.
Di Provinsi Kalteng, hanya ada dua Laboratorium
Lingkungan yang sudah terakreditasi. Yakni di Kabupaten Batara dan Kabupaten
Katingan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batara, Ir Suriawan Prihandi MP
menyampaikan, UPT
Laboratorium Lingkungan mendapatkan akreditasi sebagai Laboratorium Penguji.
“Keputusannya sudah kami terima melalui surat Sekjen Komite
Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 20 Maret 2020,â€
ujar Suriawan, Rabu (22/4). Laboratorium Lingkungan Barito Utara
mendapatkan nomor akreditasi LP-1388-IDN
berlaku selama lima
tahun dari 18 Maret 2020 hingga 17 Maret 2025.
Suriawan menjelaskan,
pemberian akreditasi merupakan pengakuan formal,
bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Batara
memiliki
kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI ISO/IEC
17025:2017. Dengan begitu, hasil pengujian yang
dikeluarkannya diakui secara nasional bahkan internasional.
Ditambahkan Kepala UPT Laboratorium
Lingkungan DLH Batara, Yanse
Arfinando SHut MSc, untuk
akreditasi awal, ruang
lingkup akreditasi mencakup pengujian air sungai, air danau, air sumur dan air
limbah, khusus parameter suhu, pH, kekeruhan,
daya hantar listrik (DHL), TSS, TDS dan COD. “Kedepannya
kita akan ajukan perluasan untuk setidaknya 10 parameter tambahan,†ucapnya.
Secara keseluruhan, lanjt
Yanse, saat ini pihaknya memiliki kemampuan
melaksanakan pengambilan sampel dan pengujian untuk 30 parameter kualitas
lingkungan, baik
air maupun udara. “Kami siap melayani pelanggan dari Batara maupun dari kabupaten sekitar,†tukas pria jebolan sebuah universitas di Belanda
ini.