PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Dugaan illegal mining di Kawasan Hutan Produksi Tetap di wilayah
Desa Tumbang Olong 1, Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan
Tengah dikeluhkan warga. Aktivitas galian C (sirtu) itu sudah berlangsung lama
di lokasi tersebut.
Laporan dari salah satu tokoh
masyarakat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, galian yang diduga tanpa
izin itu, sudah berlangsung lama. Sayangnya kegiatan yang melibatkan pengusaha
lokal dan salah satu oknum karyawan dari perusahaan pertambangan batubara yang
beroperasi di wilayah tersebut, hingga kini belum pernah mendapatkan tindakan dari
pemerintah daerah ataupun penegak hukum.
“Ini kan merugikan daerah akan PAD.
Silakan aja pihak yang terkait turun mengecek ke lapangan atau ke perusahaan,â€ungkapnya
kepada prokalteng.co pertelepon, Senin (22/2).
Menurutnya, aktivitas galian dengan
menggunakan alat berat ini, sempat ditegur. Akan tetapi, pihak yang
bersangkutan terkesan tak menghiraukan dan tetap menjalankan aktivitas itu. Hingga
kini, lanjutnya, banyak warga yang mengaku resah dengan aktivitas tambang di
wilayah Desa Tumbang Olong 1, Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya,
Kalimantan Tengah tersebut.
Selain diduga tak berijin, kekawatiran
warga sangat besar karena aktivitas tersebut bisa berdampak banyak terhadap
lingkungan. Terlebih terhadap kerawanan lonsor di musim penghujan seperti saat
ini. Untuk itu, warga sangat berharap adanya penertiban dari pihak yang
berwenang untuk mengetahui legalitas terhadap kegiatan penggalian di kawasan
tersebut.
“Coba dipikirkan, masyarakat mau usaha
dipersulit soal perijinan. Sementara pengusaha besar diberi akses. Jangan hanya
masyarakat dituntut ijin, eh ini yang besar kerja mungkin enggak pakai ijin. Dan
perusahaan tambang harusnya jangan memberikan celah untuk itu,†sesalnya.