KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah sudah melarang mengadakam merayakan Natal
Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dengan mengumpulkan orang banyak,
karena masih pandemi Covid-19 di Kalteng umumnya, serta Kabupaten Kapuas
khususnya. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas,
mengajak masyarakat untuk mematuhinya.
“Kita mengajak
masyarakat Kabupaten Kapuas patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan
mengikuti himbauan pemerintah tidak merayakan Nataru berlebihan,” ungkap
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, kemarin.
Legislator Partai
Golkar ini, menegaskan pemerintah memberikan atau mengeluarkan himbauan untuk
kepentingan, dan keselamatan masyarakat banyak. Karena ancaman penyebaran
Covid-19 masih terjadi, bahkan ada peningkatan.
“Kita berharap
pandemi Covid-19 segera berakhir, dan utama dengan kepatuhan semua lapisan
masyarakat,” tegasnya.
Menjelang akhir Tahun
2020 jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan, dan
langkah cepat harus dilakukan dengan
Mantan Damang Pasak
Talawang ini, menambahkan, dalam merayakan Natal 2020 dapat sesuai anjuran
pemerintah, dan untuk tidak merayakan Tahun Baru 2021. Kemudian menerapkan 3 M,
menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga
jarak.
“Ayo bersama dukung pencegahan penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” tutupnya.