SAMPIT,KALTENGPOS.CO รขโฌโ
Peraturan daerah (perda) masker sedang dirancang Pemkab Kotawaringin Timur
(Kotim). Menyusul melemahnya inisiatif masyarakat mengenakan masker.
Payung hukum ini memungkinkan
kepala daerah memberikan sanksi pada masyarakat yang melanggar protokol
kesehatan, Ketentuan termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun
2020.
Bupati Kotim H Supian
Hadi mengatakan, dengan Inpres tersebut, Pemkab akan merancang peraturan bupati
(perbup) atau perda untuk memberikan sanksi masyarakat yang tidak
menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
โHal ini untuk
memberi kedisiplinan pada masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19,โ
ujar Supian Hadi, Jumat (21/8).
Menurut Bupati dua
periode ini, peraturan itu dibuat agar masyarakat yang tidak menggunakan
masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi,
baik denda ataupun lainnya, saat ini Pemkab masih mengedepankan sanksi sosial,
dan itupun tidak memberatkan masyarakat.
โโLangkah tersebut
dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah membiasakan warga dalam menjalankan
protokol kesehatan, hingga saat ini kami masih terus sosialisasikan pengunaan
masker baik itu dijalan raya, dipasar-pasar ataupun tempat lainnya,โ ucap
Supian Hadi.
Dia mengatakan, sejauh
ini sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintasi di ruas
jalan, mereka hanya disuruh putar arah. Dengan adanya perbup ataupun perda
nantinya, maka mereka akan diberikan sanksi berupa denda ataupun sanksi sosial
yang akan membuat efek jera mereka, karena tidak mentaati aturan.
โSaya berharap
masyarakat dapat mentaati imbauan
pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Karena apa yang kami
minta itu untuk kebaikan masyarakat itu sendiri,โ Sampai Supian Hadi.
Bupati meminta, Tim Gugus
Tugas Penanganan Covid -19 bersama intansi terkait terus melakukan razia bagi
warga yang tidak mengunakan masker saat keluar rumah. Pasalnya, kesadaran
masyarakat mulai berkurang mengenakan masker.
โDengan razia
tersebut membuat masyarakat takut kalau tidak mengunakan masker ke luar rumah. Yang
pasti, kalau tidak mematuhi aturan maka akan diberikan denda atau sanksi sosial
kalau kedapatan petugas,โ tutupnya.