BUNTOK-Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barsel telah membuka layanan penerbitan Kartu
Identitas Anak (KIA) mulai Mei 2019. Hingga kini, sudah sebanyak 1.407 yang
mengajukan permohonan, dan sudah dicetak kartunya.
Kabid Pendaftaran
Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel Misnawaty N
Lambung menjelaskan, pengadaan blangko kartu tersebut dilaksanakan pihaknya
sendiri untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak. Perlu diketahui, kata dia, KIA merupakan
kartu identitas resmi yang dimiliki anak, dan juga sebagai bukti kependudukan
bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun.
“Program KIA ini
bertujuan untuk meningkatkan pendataan penduduk terutama bagi anak yang usianya
masih di bawah 17 tahun,” jelasnya.
Selain itu kata
Misnawati N Lambung, KIA juga sebagai salah satu syarat dalam penerimaan
peserta didik baru atau PPDB untuk anak sekolah mulai dari tingkat TK sampai SLTP.
“Maka dari itu pencetakan KIA ini akan diutamakan bagi anak-anak yang mau
mendaftar sekolah mulai dari jenjang TK hingga-SLTP,†tegasnya. (ner/ami)