32.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Jekan Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Personel Polresta Palangka Raya mengamankan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah berukuran 1400 m2 yang terletak di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (21/5).

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, pemohon serta kuasa hukum Kelurahan Bukit Tunggal, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.

Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto didamping Kapolsek Jekan Raya, Ipda Ali Mahfud mengatakan, pihaknya hadir untuk memberikan rasa aman pada kegiatan yang sedang berlangsung. Selain itu, guna mengantisipasi kepada hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Manfaatkan dan Pergunakan Dana Desa Seefisien Mungkin

"Adapun poin yang menjadi pokok pembahasan di sini yakni beberapa hal, yang meliputi dari eksekusi kepada pihak pemohon, pembacaan penetapan eksekusi oleh juru Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, penandatangan berita acara eksekusi dan pemasangan plang/baliho," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Personel Polresta Palangka Raya mengamankan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah berukuran 1400 m2 yang terletak di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (21/5).

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, pemohon serta kuasa hukum Kelurahan Bukit Tunggal, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.

Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto didamping Kapolsek Jekan Raya, Ipda Ali Mahfud mengatakan, pihaknya hadir untuk memberikan rasa aman pada kegiatan yang sedang berlangsung. Selain itu, guna mengantisipasi kepada hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Manfaatkan dan Pergunakan Dana Desa Seefisien Mungkin

"Adapun poin yang menjadi pokok pembahasan di sini yakni beberapa hal, yang meliputi dari eksekusi kepada pihak pemohon, pembacaan penetapan eksekusi oleh juru Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, penandatangan berita acara eksekusi dan pemasangan plang/baliho," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru