26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Segera Mengurus Legalitas Tanah

KASONGAN – Seiring dengan
rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah, kini masalah tanah menjadi topik
cukup hangat diperbincangkan di masyarakat. Dimana untuk harga tanah di
Kalimantan Tengah diprediksi tidak lagi semurah sekarang ini, tapi akan
merangkak naik.

Untuk mengantisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan, masyarakat di Kabupaten Katingan diminta untuk segera
mengurus legalitas tanahnya. “Jika sebelumnya tidak ada surat, segera buatkan
suratnya. Jika bisa disertifikatkan, segera sertifikatkan,” kata anggota DPRD
Katingan Marserius kepada Kalteng Pos, Senin (20/5).

Menurut Marserius, legalitas
tanah ini sangat penting. Guna mengantisipasi adanya tumpang tindih. Sehingga
tidak menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari. “Jika ada surat
menyuratnya setidaknya bisa lebih aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pantau Sembako Jelang Natal, Masfuatun : Jangan Sampai Ada Praktik Pen

Anggota dewan itu juga
mengingatkan kepada masyarakat, seiring dengan informasi yang berkembang
sekarang ini, untuk menjaga dan memelihara tanahnya dengan baik dan tidak
menjualnya ke orang lain. “Lebih baik kita manfaatkan untuk lahan perkebunan
dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga. Dari pada kita jual,
yang menikmati orang lain. Salah-salah ke depan, kita hanya bisa menjadi
penonton. Ini yang harus kita waspadai,” tegasnya. (eri/ens)

KASONGAN – Seiring dengan
rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah, kini masalah tanah menjadi topik
cukup hangat diperbincangkan di masyarakat. Dimana untuk harga tanah di
Kalimantan Tengah diprediksi tidak lagi semurah sekarang ini, tapi akan
merangkak naik.

Untuk mengantisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan, masyarakat di Kabupaten Katingan diminta untuk segera
mengurus legalitas tanahnya. “Jika sebelumnya tidak ada surat, segera buatkan
suratnya. Jika bisa disertifikatkan, segera sertifikatkan,” kata anggota DPRD
Katingan Marserius kepada Kalteng Pos, Senin (20/5).

Menurut Marserius, legalitas
tanah ini sangat penting. Guna mengantisipasi adanya tumpang tindih. Sehingga
tidak menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari. “Jika ada surat
menyuratnya setidaknya bisa lebih aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pantau Sembako Jelang Natal, Masfuatun : Jangan Sampai Ada Praktik Pen

Anggota dewan itu juga
mengingatkan kepada masyarakat, seiring dengan informasi yang berkembang
sekarang ini, untuk menjaga dan memelihara tanahnya dengan baik dan tidak
menjualnya ke orang lain. “Lebih baik kita manfaatkan untuk lahan perkebunan
dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga. Dari pada kita jual,
yang menikmati orang lain. Salah-salah ke depan, kita hanya bisa menjadi
penonton. Ini yang harus kita waspadai,” tegasnya. (eri/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru